Penilaian Pokdakan “Guyub Agawe Santoso” RW 20 Baciro

Baciro-Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Guyub Agawe Santoso (Gagas) RW 20 Baciro mendapat kesempatan penilaian dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.  Kegiatan penilaian dilaksanakan pada Sabtu, 5 Oktober 2024 bertempat Balai RW setempat mulai pukul 19.30 WIB. Hadir dalam acara tersebut Penyuluh Perikanan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Lurah Baciro, Pengurus dan anggota Pokdakan Gagas.  

Lurah Baciro, Sutikno, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta lewat penilaian kelompok budidaya perikanan warga RW 20 Baciro. Sutikno berharap penilaian mampu meningkatkan kapasitas kelompok sehingga budidaya perikanan oleh Pokdakan Gagas RW 20 dapat eksis untuk selanjutnya. Selain itu Sutikno juga menyampaikan harapan kelompok budidaya perikanan mampu berperan dalam  upaya pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan konsumsi ikan di kalangan masyarakat.

Perwakilan Pokdakan Gagas menyampaikan bahwa pada mulanya di bulan-bulan akhir tahun 2022 kelompoknya mendapat bantuan lele 1000 ekor dan 20 ember untuk tempat budidaya dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi DIY. Saat ini ikan lele dibudidayakan dalam kolam karena saat budidaya dengan ember  banyak ikan lele yang mati dan belum ada pendampingan dari penyuluh perikanan. Pokdakan Gagas memiliki 4 kolam masing-masing berukuran panjang 4, lebar 1 meter dan kedalaman 1 m dengan beberapa jenis ikan yang dibudidayakan yakni lele dan nila serta bawal.

Petugas Penyuluh Perikanan yang hadir, Hepi Anjasmara menyampaikan penilaian mendasar pada regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2012 dan Perwal Nomor 128 Tahun 2021. Hasil penilaian untuk mengetahui posisi kelompok budidaya termasuk dalam kelas Pemula, Madya atau Utama. Materi penilaian penilaian kelompok perikanan menurut Hepi yakni perencanaan, kemampuan berorganisasi, akses kelembagaan, kemampuan wira usaha dan kemandirian.

Secara teknis diinformasikan kepada kelompok berkaitan sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk air kolam. Hepi menyampaikan sumber air untuk kolam yakni air sungai, air PAM, air sumur, atau air hujan. Air sungai dan air PAM harus diendapkan dulu sedangkan air hujan dan air sumur harus melalui proses pengolahan.

Sebelumnya Penyuluh Perikanan sudah melakukan penilaian di Pokdakan Rawit Mulyo yang ada di wilayah RW 15 dan seperti pernah diberitakan melalui media ini pada link https://bacirokel.jogjakota.go.id/detail/index/35387 Pokdakan Rawit Mulyo  mengelola bantuan pengelolaan ikan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi DIY dengan model kolam terpal.