RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH

TAHUN 2019 – 2023

KELURAHAN BACIRO

KECAMATAN GONDOKUSUMAN

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOTA YOGYAKARTA

2018

 

 

KATA PENGANTAR

 

RPJMKel merupakan penjabaran visi, misi dan program lurah yang disusun bersama stake holder kelurahan dengan tetap mengacu pada RPJMD Kota Yogyakarta maupun RPJM Kecamatan.  RPJM Kelurahan BaciroTahun 2013-2017 telah habis masa berlakunya pada tahun 2017, sehingga perlu segera disusun RPJM Kelurahan Baciro Kota Yogyakarta untuk Tahun 2019 – 2023 yang merupakan tahap ketiga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005 – 2025.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta bersama-sama masyarakat menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). RPJMKel ini disusun menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis, serta menggunakan pendekatan yang mempertemukan perencanaan yang bersifat dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 260 dan 261 yang menyebutkan bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.

Perlu disadari juga bahwa keberhasilan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sebagai stakeholder, maka sangat mengharapkan partisipasi aktif dari pihak-pihak tersebut sesuai kapasitasnya dalam mensukseskan program pembangunan di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Akhirnya, semoga RPJMKel Baciro Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta ini semoga dapat bermanfaat dalam penentuan arah pembangunan di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta selama 5 (lima) tahun kedepan.

Lurah Baciro

 

 

 

Sulasmi, SIP, MSi

NIP. 197409271993112001

 

DAFTAR ISI

 

Halaman Judul                                                                                                                                                           i

Kata Pengantar                                                                                                                                                          ii

Daftar Isi                                                                                                                                                                     iii

BAB  I  PENDAHULUAN                                                                                                                                       

  1. Latar Belakang                                                                                                                                                      1
  2. Dasar Hukum                                                                                                                                                        2
  3. Maksud dan Tujuan                                                                                                                                            3
  4. Sistematika                                                                                                                                                            4

BAB  II  KONDISI UMUM KELURAHAN BACIRO

  1. Kondisi Umum                                                                                                                                                      5
  2. Keterlibatan Masyarakat dalam Pembangunan                                                                                      8
  3. Kondisi Pemerintah Kelurahan Baciro                                                                                                        10
  4. Sumber Daya Kelurahan                                                                                                                                  17
  5. Kinerja Pelayanan Kelurahan                                                                                                                         18

BAB  III  PERMASALAHAN DAN POTENSI KELURAHAN BACIRO

  1. AnalisisPembangunan Kelurahan Baciro                                                                                                 24
  2. Analisis Permasalahan dan Potensi Pembangunan Kelurahan.                                                      31

BAB   IV  TUJUAN  DAN INDIKATOR PEMBANGUNAN KELURAHAN BACIRO                                  38

BAB  V  RENCANA PROGRAM, KEGIATAN DAN PENDANAAN                                                              43

BAB  VI PENUTUP                                                                                                                                                   55

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pemerintahan harus mampu mewujudkan agar cita-cita Negara indonesia tersebut dapat terwujud, oleh karena itu Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai fungsi utama yang harus dijalankan saat ini adalah Public Service Function (fungsi pelayanan masyarakat), development Function (fungsi pembangunan), dan protection function (fungsi perlindungan). Good govermance akan terwujud apabila setiap aparat pemerintah telah mampu melaksanakan apa yang disebut sebagai objective and subjective responsibility. Responsibility objective bersumber pada adanya pengendalian dari luar (external controls) yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan three es (economy, efficiency and effectiveness) dari organisasi perangkat daerah dapat tercapai (Denhardt, 2003). Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Yogyakarta diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Kemajuan pembangunan Kota Yogyakarta perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Disisi lain diperlukan peran serta dunia usaha dan swasta dalam turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah disusun dengan tetap mengacu dan memperhatikan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diharapkan menghasilkan perkembangan pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta perlu menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) oleh unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan melibatkan masyarakat.

RPJMKel merupakan penjabaran visi, misi dan program lurah yang disusun bersama stake holder kelurahan dengan tetap mengacu pada RPJMD Kota Yogyakarta maupun RPJMKecamatan.  RPJMKelurahan BaciroTahun 2013-2018 telah habis masa berlakunya pada tahun 2017, sehingga perlu segera disusun RPJMKelurahan Baciro Kota Yogyakarta untuk Tahun 2019 – 2023 yang merupakan tahap ketiga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005 – 2025.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 260 dan 261 menyebutkan bahwa proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah disusun menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif dan politis, serta menggunakan pendekatan yang mempertemukan perencanaan yang bersifat dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Kajian akademis merupakan salah satu bentuk pendekatan teknokratis dalam perencanaan pembangunan. Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

 

  1. Dasar Hukum
    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
    6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
    8. Peraturan daerah kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022

 

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud penyusunan RPJM Kelurahan BaciroTahun 2018 – 2023 adalah memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan baik di lingkungan pemerintah, masyarakat, dunia usaha/swasta dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah Kota Yogyakarta secara sinergis. Adapun tujuan penyusunan RPJM Kelurahan BaciroTahun 2019 – 2023 adalah:

    1. Memberikan penjabaran visi misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih ke dalam perencanaan stratejik yaitu penjabaran lebih lanjut kedalam rumusan tujuan, sasaran, strategi, arahan kebijakan dan progam pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
    2. Menyediakan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah agar terjadi keselarasan dan sinkronisasi dalam pencapaian visi misi, tujuan, dan sasaran RPJMD.
    3. Menyediakan pedoman dalam penyusunan RKPD yang merupakan perencanaan tahunan berupa program beserta target dan pagu yang bersifat indukatif, sebagai bahan lebih lanjut pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    4. Menyediakan instrument sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan evaluasi.

 

  1. Sistematika

BAB  I  PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Dasar Hukum
  3. Maksud dan Tujuan
  4. Sistematika

BAB  II  KONDISI UMUM KELURAHAN BACIRO

  1. Kondisi Umum
  2. Kondisi Pemerintah Kelurahan Baciro
  3. Sumberdaya Kelurahan Baciro.
  4. Kinerja Pelayanan Kelurahan

BAB  III  PERMASALAHAN DAN POTENSI KELURAHAN BACIRO

  1. Analisis Pembangunan Kelurahan Baciro
  2. Analisis Permasalahan dan Potensi Pembangunan Kelurahan.

BAB   IV  TUJUAN  DAN INDIKATOR PEMBANGUNAN KELURAHAN BACIRO

Yang disajikan dalam bentuk isian blangko

BAB  V  RENCANA PROGRAM, KEGIATAN DAN PENDANAAN

Yang disajikan dalam bentuk isian blangko

BAB  VI PENUTUP

 

BAB II

KONDISI UMUM KELURAHAN BACIRO

 

Kelurahan Bacirodibentuk berdasarkan Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 06 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk wilayah Kota Yogyakarta jumlah keseluruhan ada 45 Kelurahan. Pusat Pemerintahan Kelurahan, terletak di Jalan Mawar 2 nomor 33 RW 11 Baciro, sekitar 1 Km dari Pusat Pemerintahan Kota Yogyakarta.

Kelurahan Baciro merupakan salah satu dari 5 (lima) Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Gondokusuman dengan luas wilayah lebih kurang 118,499 Ha atau 1,06 km persegi dan terbagi dalam 21 RW, 87 RT serta terdiri atas 6 (enam) kampung yaitu Kampung mangkukusuman, Danukusuman, Pengok Kidul, Baciro, Baciro Sanggrahan dan kampung Gendeng.

  1. Kondisi Umum

Kelurahan Baciro merupakan salah satu wilayah yang termasuk kategori kawasan Kawasan perkotaan, yakni wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Perencanaan tata ruang Kota Yogyakarta telah dimulai sejak masa pemerintahan Kolonia Belanda ketika Ir. Thomas Karsten (1941) membuat perencanaan perluasan kota. Namun, perencanaan tata ruang kota tahun 1941 tersebut tidak dapat digunakan sebagai arahan pembangunan kota Yogyakarta yang saat ini telah berkembang menjadi wilayah perkotaan karena perencanaan kala itu belum menyertakan muatan kebutuhan skala metropolitan.

Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan. Sistem kota adalah sekelompok kota-kota yang saling tergantung satu sama lain secara fungsional dalam suatu wilayah dan berpengaruh terhadap wilayah sekitarnya. Sistem kota berisi tentang distribusi kota, indeks dan keutamaan kota serta fungsi kota. Pengertian "kota" sebagaimana yang diterapkan di Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam bahasa Inggris. Selain itu, terdapat pula kapitonim "Kota" yang merupakan satuan administrasi negara di bawah provinsi. Artikel ini membahas "kota" dalam pengertian umum (nama jenis, common name). Kota dibedakan secara kontras dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Desa atau kampung didominasi oleh lahan terbuka bukan pemukiman. Kota memiliki tiga ciri utama, yaitu memilki kepadatan penduduk yang tinggi, pusat segala kegiatan, dan kegiatan utama non pertanian.

Kelurahan Baciro sebagai bagian dari Kota Yogyakarta yang mempunyai image sebagai kota budaya, kota pendidikan, kota pariwisata, dan kota perjuangan. Hal tersebut berdasar pada sektor-sektor yang mendominasi maupun secara umum menggambarkan wilayah Kota Yogyakarta. Nilai keistimewaan di Kota Yogyakarta utamanya didukung dengan adanya Kraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat maupun Pura Kadipaten Paku Alaman. Secara lebih lanjut, gambaran wilayah Kelurahan Baciro didasarkan pada kondisi geografis atau karakteristik fisik dan kondisi sosial kependudukan atau demografi, menurut kondisi eksisting maupun kecenderungan dan potensi pengembangan.

 

A.1. Aspek Geografi

Letak, Batas, dan Luas

Wilayah Kelurahah Baciro terletak pada  secara absolut (posisi astronomis) adalah di antara 110.378268 Bujur Timur – 110.395890 Bujur Timur, dan -7.789880 Lintang Selatan -7.791214 Lintang Selatan.

Kelurahan Baciromemiliki luas 1,03 km2, dimana Batas wilayah Kelurahan Baciroadalah:

Sebelah Utara :  Kelurahan Klitren

Sebelah Timur : Kelurahan Banguntapan, Bantul

Sebelah Selatan : Kelurahan semaki

Sebelah Barat : kelurahan Bausasran

Secara administratif, Kelurahan Baciroterdiri atas 7 kampung yang terbagi menjadi 21 RW dan 87 RT.

 

A.2. Kondisi Topografi

Wilayah Kelurahan Bacirosebagian besar berada pada kemiringan 0-2 persen yakni dengan luas 1,06 km2. Wilayah dengan kemiringan diatas 40% hanya terdapat di bantaran sungai.

Kondisi topografi tersebut menunjukkan bahwa secara umum kondisi wilayah Kelurahan Baciroada pada relief datar. Kondisi wilayah yang datar menjadi suatu potensi serta konsekuensi dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah, diantaranya dalam perkembangan perkotaan maupun permukiman. Kondisi wilayah Kelurahan Baciro secara fisik juga dapat dianalisis berdasarkan ketinggian wilayahnya. Wilayah Kelurahan Baciro memiliki ketinggian antara 83 sampai dengan 97 meter dpal  

 

A.3. Kondisi Geologi

Kelurahan Baciro terletak di daerah dataran aluvial Gunungapi Merapi. Material utama penyusunnya adalah dari material Gunungapi Merapi yang tersedimentasi setelah melalui aliran Sungai Gajah Wong. Berasal dari proses vulkanik (erupsi gunung berapi), sebagian besar wilayah Kelurahan Baciromemiliki jenis tanah berupa tanah Regosol, sementara formasi geologi berupa batuan sedimen old andesit. Dalam klasifikasi tanah menurut sistem taksonomi tanah United States Department of Agriculture (USDA, 1975), jenis tanah Regosol termasuk dalam ordo Entisol atau Inseptisol. Ciri-ciri jenis tanah Regosol yaitu tanah muda, baik tingkat permulaan (Entisol) atau telah lebih berkembang (Inseptisol) yang belum mengalami perkembangan lanjut, bertekstur kasar, cenderung gembur, peka terhadap erosi, kemampuan menyerap air yang tinggi, dan bersifat cukup subur karena kaya akan unsur hara. Formasi geologi berupa batuan sedimen old andesit (endapan volkanik tua) juga merupakan hasil material volkanik yang terendapkan, dengan jenis andesit (batuan beku volkanik).

 

A.4. Kondisi Hidrologi

Kondisi hidrologi Kelurahan Bacirosecara umum dipengaruhi oleh dua aliran sungai. Sungai tersebut antara lain Sungai Gajahwong yang mengalir di bagian timur, dan sungai manunggal di wilayah barat. Sungai-sungai tersebut termasuk dalam sungai permanen yang mengalir sepanjang tahun dengan debit aliran yang bervariasi. Kondisi aliran tersebut dipengaruhi oleh tingginya curah hujan di bagian hulu, topografi, dan tanah yang memiliki permeabilitas tinggi. Aliran dasar (baselow) dari air tanah cukup tinggi, sehingga dapat mendukung aliran air sungai pada musim kemarau. Selain air permukaan, kondisi air tanah juga mempengaruhi kondisi hidrologi di kelurahan Baciro. Air tanah adalah air yang berada di bawah permukaan muka freatik, dimana permukaan freatik merupakan batas zona jenuh air dengan zona tidak jenuh air. Akuifer lereng merapi dibagi menjadi empat zona, yakni (1) zona akuifer bagian utara, (2) zona akuifer bagian tengah, (3) zona akuifer bagian selatan, serta (4) zona akuifer wates dan gumuk pasir. Potensi air tanah tinggi karena terdapat pada daerah cekungan Yogyakarta.

 

A.5. Kondisi Klimatologi

Kondisi klimatologi dapat didasarkan pada komponen suhu udara, kelembaban udara, tekanan udara, curah hujan, dan hari hujan. Secara umum, rata-rata curah hujan tertinggi di Kelurahan Baciroselama tahun 2017 terjadi pada bulan November, yaitu sebanyak 508,2 mm. Kelembaban udara rata-rata cukup tinggi, tertinggi terjadi pada bulan Februari, Maret, November sebesar 89 % dan terendah pada bulan Agustus sebesar 84 %. Tekanan udara rata-rata sebesar 1.014,03 mb dan suhu udara rata-rata 26,71 derajat Celsius ( oC). Pada tahun 2012, rata-rata suhu udara tertinggi (27,1oC), serta rata-rata kelembaban dan tekanan udara pada kondisi terendah, yaitu 80,18 persen dan 929,71 mb. Sementara itu pada tahun 2013, rata-rata suhu udara terendah (26,8oC), serta rata-rata kelembaban dan tekanan udara pada kondisi tinggi, yaitu 86,20 % dan 1.014,78 mb. Pada kondisi curah hujan, rata-rata curah hujan tertinggi pada tahun 2016 yaitu 254,74 mm, sedangkan rata-rata curah hujan terendah pada tahun 2014 sebesar 137,92 mm.

 

  1. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan

LPMK

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan masyarakat. Selain merupakan lembaga yang sifatnya dari, oleh dan untuk rakyat, LPM adalah mitra pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan. Mengingat lembaga ini merupakan inisatif masyarakat, maka bersifat mengakar secara sosial budaya di dalam lingkungan masyarakat. Kebutuhan terhadap lembaga ini didasarkan pada ikatan sosial budaya baik itu sifatnya kegotongroyongan maupun tanggung renteng, tidak jauh berbeda dengan LSM. Untuk itulah maka lembaga ini juga memiliki tingkat kepedulian yang tinggi di dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat lokal. Perbedaan dengan LSM adalah lembaga ini kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerak pembangunan secara struktural dengan organisasi kelurahan. Dengan demikian LPM menjadi wadah dalam mensosialisasikan dan menggerakkan sebuah program pembangunan di kelurahan

LPMK berprestasi merupakan salah satu bentuk apresiasi Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (Saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Yogyakarta untuk LPMK yang memiliki prestasi baik. KPMP memiliki sepuluh kriteria dalam menentukan LPMK berprestasi, di antarnya:

a.   Ketaatan antara realisasi dengan proposal kegiatan,

b. Ketaatan volume pekerjaan dengan proposal,

c.   Besarnya swadaya masyarakat,

d. Perencanaan sesuai Musrenbang,

e.   Ketepatan waktu realisasi pelaksanaan,

f.   Fokus pelaksanaan,

g.   Realisasi pelaksanan,

h. Ketertiban administrasi,

i.    Persentase pemegang KMS, dan

j.    Persentase ketaatan membayar pajak PBB

 

Rata-rata Jumlah Kelompok Binaan PKK

PKK atau yang biasa dikenal sebaga Pembinaan Kesejahteraan Keluarga merupakan wadah kegiatan untuk kaum wanita dengan tujuan untuk mengembangkan kreativitas. Tujuan PKK adalah untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Keluarga sejahtera seperti tujuan awal pergerakan PKK adalah keluarga yang mampu menciptakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah serta mamu berperan dalam masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dalam rangka mewujudkan kesejehtaraan keluarga, PKK memiliki 10 program pokok PKK. Dalam geraknya PKK berorientasi kepada 10 program pokok tersebut. Melalui 10 program pokok ini maka aktivitas dan kreativitas ibu-ibu dapat tersalurkan. Upaya menyumbangkan ide, karya dan pengabdian para wanita melalui PKK ini dapat lebih efektif. Pertemuan yang bersifat rutin bulanan dapat menjadi media kekompakan warga dalam saling menginformasikan pembangunan yang berjalan di tingkat kampung maupun kelurahan. Bahkan PKK juga merupakan wadah koordinasi strategis yang menyambungkan program-program Kelurahan hingga menyentuh ke masyarakat terbawah.

 

Swadaya Masyarakat terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat

Swadaya masyarakat merupakan total bantuan uang yang berhasil dikumpulkan oleh masyarakat untuk membantu proses pembangunan di lingkungan masyarakat. Besaran swadaya masyarakat dapat menunjukkan tingkat kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam membangun kelurahannya. Semakin besar nilai swadaya masyarakat menunjukkan besarnya kesadaran dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan lingkungan sekitar. Begitu pula sebaliknya, bahwa kecilnya jumlah swadaya masyarakat dapat mengindikasikan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah.

Swadaya murni masyarakat Kelurahan Baciro selalu menunjukan trend kenaikan, data sejak tahun 2017 terkumpul swadaya murni sebesar Rp. 583.320.000,- sementara tahun 2018 Rp. 653.540.000,- dan Tahun 2019 Rp. 987.270.000,- swadaya murni ini dalam bentuk fisik maupun nonfisik yang langsung dikelola oleh masyarakat.

 

 

  1. Kondisi Pemerintah Kelurahan Baciro

Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta No: 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta disebutkan bahwa Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Kecamatan (pasal 1 ayat 1).

Adapun untuk Tugas, Fungsi dan truktur Organisasi diatur dengan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta. Berdasarkan Perwal ini Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan. Lurah adalah Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (Pasal 1 ayat 8 dan 9). Susunan organisasi Kelurahan, pasal 2 ayat 3 terdiri dari:

a.   Lurah;

b. Sekretariat;

c.   Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.

d. Pelayanan, Informasi dan Pengaduan; dan

e.   Seksi Perekonomian, dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

Kedudukan Kelurahan berdasarkan Pasal 29 (1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. (2) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

  1. Lurah

Mengenai Tugas dan Fungsi Lurah dalam Pasal 30 disebutkan bahwa :

Lurah mempunyai tugas membantu Camat mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan masing-masing.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 di atas, Kelurahan mempunyai fungsi membantu Kecamatan dalam melaksanakan (Pasal 31):

  1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  2. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengkoordinasian upaya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  5. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kelurahan; dan
  6. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota dan Camat;
  7. pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan
  8. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi,dan pelaporan di penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Kecamatan.

Lurah mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan operasional kegiatan Kelurahan;
  2. melaksanakan penyusunan segala bentuk pelaporan dalam bidang tugasnya;
  3. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja kecamatan;
  4. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan Kelurahan;
  5. membina pelaksanaan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan pelayanan di kecamatan;
  6. merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan di kelurahan;
  7. melaksanakan pembinaan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
  8. melaksanakan pembinaan operasional dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
  9. mengevaluasi permasalahan dalam kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk dicarikan pemecahannya baik secara lintas program maupun lintas sektoral dalam rangka peningkatan pelayanan;
  10. melaksanakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum;
  11. melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  12. melaksanakan pengkoordinasian upaya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  13. melaksanakan penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  14. melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kelurahan; dan
  15. melaksanakan pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan Walikota dan Camat;
  16. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaannya kepada bawahan;
  17. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  18. melaksanakan pembinaan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
  19. mengkoordinasikan penyusunan dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di kecamatan secara berkala;
  20. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; dan
  21. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Sekretaris

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Lurah yang mempunyai tugas pokok membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, administrasi data dan pelaporan di Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris Lurah mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sekretariat;
  3. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan/penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
  4. menyiapkan keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, telepon dan sarana/ prasarana kantor;
  5. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  6. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan Kelurahan;
  7. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusannya;
  9. memfasilitasi urusan kepegawaian;
  10. melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
  11. menyelenggarakan administrasi dan penatausahaan keuangan;
  12. menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan kelurahan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan Kelurahan;
  13. mengkoordinasikan upaya pemecahan permasalahan dan pelayanan pengaduan serta keluhan masyarakat;
  14. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.

 

  1. Kepala Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Pemerintahan, Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan;
  4. menyusun dan melaporkan data profil Kelurahan.
  5. menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan Kelurahan, meliputi :
    1. menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
    2. menyiapkan bahan rapat koordinasi pemerintahan;
    3. menyiapkan bahan dalam rangka pengusulan, pemekaran, peningkatan, penyatuan dan/atau penghapusan Kelurahan;
    4. menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan lembaga kemasyarakatan;
        1. menyiapkan bahan dalam rangka kerjasama antar Kelurahan;
        2. menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan batas-batas wilayah.                     
      1. melaksanakan tugas pembantuan dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan;
      2. menyusun dan melaporkan data monografi kelurahan;
      3. melaksanakan tugas bidang keagrariaan di Kelurahan yang, meliputi:

membantu dalam hal pendataan tanah;

    1. pemeliharaan data pertanahan;
    2. memproses bahan-bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat yang berisi :
    1. peralihan hak atas tanah;
    2. keterangan status dan bukti kepemilikan tanah;
    3. keterangan penggadaian tanah;
    4. keterangan kewarisan; dan
    5. keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan.
  1. melaksanakan fasilitasi ketugasan bidang pertanahan di Kelurahan.
  2. menerima dan melaksanakan verifikasi dan validasi berkas permohonan kependudukan;
  3. memfasilitasi proses pengisian formulir kependudukan;
  4. melaksanakan pencatatan pelayanan kependudukan dalam Buku Register Kependudukan;
  5. melaksanakan pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan;
  6. memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan;
  7. melaksanakan pengelolaan bantuan-bantuan pembangunan dari pemerintah;
  8. melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif kelurahan;
  9. melaksaan fasilitasi kegiatan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan lembaga sosial lainnya;
  10. menyiapkan bahan masukan dan pembinaan dalam rangka perencanaan dan pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana wilayah;
  11. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan memfasilitasi operasional pendayagunaan perlindungan masyarakat kelurahan;
  12. mengkoordinasikan dan memberdayakan potensi perlindungan masyarakat;
  13. melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
  14. menyiapkan bahan dan petunjuk teknis serta memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
  15. melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan agar lebih berdaya guna;
  16. melaksanakan ketugasan keamanan kantor dan pengamanan barang inventaris kantor;
  17. menerima, mencatat dan memproses pengaduan laporan kejadian dari masyarakat;
  18. melaksanakan tugas pembantuan operasional yang berkaitan dengan :
    1. penanggulangan bencana;
    2. penertiban terhadap gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya;
    3. penertiban dan pencegahan terhadap penyakit masyarakat (pekat);
    4. melakukan pengamanan terhadap kejadian kebakaran, orang bunuh diri, kecelakaan, kematian yang tidak sewajarnya dan penemuan mayat;
  19. melakukan kegiatan pengamanan wilayah;
  20. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
  21. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
  22. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan

 

  1. Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan

Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan di bidang pelayanan, informasi dan pengaduan di tingkat Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;
  4. melakukan penyebarluasan informasi berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah;
  5. menerima pengaduan masyarakat dan mengkoordinasikan pemecahan permasalahan;
  6. melaksanakan penerimaan berkas permohonan/pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan di wilayah;
  7. menerima berkas permohonan administrasi pemerintahan;
  8. melaksanakan penerbitan surat keterangan untuk kelengkapan permohonan Akte Catatan Sipil;
  9. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

  1. Seksi Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Lurah dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan di bidang perekonomian dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Seksi Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat, pemberdayaan dan perekonomian;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perekonomian;
  4. menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka penyaluran gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya yang ada di wilayah kelurahan ke tempat penampungan;
  5. melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat;
  6. memfasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan;
  7. memfasilitasi pembinaan di bidang pemuda, olah raga, pariwisata, seni dan budaya;
  8. memfasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;
  9. memfasilitasi pembinaan dalam rangka meningkatkan perkoperasian dan pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
  10. mengelola bantuan-bantuan dalam rangka pemberdayaan dan perekonomian;
  11. melaksanakan analisa dan pengembangan kinerja Seksi;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

 

Bagan Struktur Organisasi Kelurahan Baciro

 

Lurah

Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretaris Lurah

Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan

Seksi Pemerintahan, Pembangunan dan Trantibum

Seksi  Perkonomian dan Pemberdayaan

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
  1. Sumber Daya Kelurahan

Kelurahan Bacirodengan 6 (enam) Kampung yang ada mempunyai potensi yang beragam sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut ini :

 

NO

 

KAMPUNG

 

WILAYAH

 

KETERANGAN

 

1

Mangukusuman

RW 01, 02,03

Budidaya Sayur Pekarangan

Kelompok Budidaya Lele cendol

Kelompok seni budaya

Kampung Ramah Anak

Kampung Siaga

Yandu Lansia

Yandu Balita

Paud

PKK RW

PKK RT

Memilki Koperasi Kampung dgn 130an anggota. Dengan Omzet/Pendapatan 800an juta per tahun.Pernah juara 1 administrasi koperasi tahun 2017

 

2

Danukusuman

RW 04, 05,06

Kampung Tangguh Bencana (KTB)

Kampung Bebas Asap Rokok

Kampung Ramah Anak

Kampung Siaga

Budidaya Sayur Pekarangan

Budidaya Lele Cendol

Yandu Lansia

Yandu Balita

Paud

TK Kusuma

Prajurit Bregodo

Band Kusuma

Keroncong Irama Kusuma

Orkes Melayu Kusuma

Pok Ternak Ayam Manunggal Makmur

PKK RW

PKK RT

3

Pengok Kidul

RW 07

Terdapat kelompok Paguyuban 26 yang konsentrasi dalam pemberdayaan ekonomi warga melalui simpan pinjam tanpa bunga dan pemberdayaan UKM, khususnya kuliner, melalui UPPKS Rejeki Rahayu

Terdapat budidaya tanaman obat keluarga

Secara rutin (minggu legi) hanya mengeluarkan untuk dana kerja bakti bersih sungai.

Seni pertunjukan, khususnya seni Tari/sanggar tari

Kelompok Budidaya sayur pekarangan

4

Baciro

RW 08, 09, 10, 11, 12, 21

 

Kawasan pemukiman dengan tata ruang dan arsitektur gaya indisch

Kampung sadar hukum

 

5

Baciro Sanggrahan

RW 13, 14, 15

Kegiatan kelembagaan di kampung baciro sanggrahan yang masih aktif sampai saat ini adalah kelompok wanitan tani yang berdiri sejak tahun 1993, kegiatan di laksanakan 1 minggu sekali yaitu pada hari jumat. tujuan dari kelompok tani sendiri adalah sebagai saranan kegiatan untuk menbudidayakan tanaman pot kemudia di jual di pasar tani.

Kelompok seni islami

Kegiatan Budaya berupa kirab gunungan apem setiap tahun

 

6

Gendeng

RW 16, 17, 18, 19, 20

Wilayah yang subur untuk dikembangkan menjadi kampung hijau dengan program budidaya sayur pekarangan

Banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan

Generasi muda yang kreatif

Kelompok pelaku budaya di pinggir kali gajahwong

Tradisi kirab gunungan apem

Kelompok pelaku seni

 

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa potensi yang ada di wilayah Kelurahan Baciro sangat beraneka ragam mulai dari lingkungan, industri rumah tangga dan seni budaya.

Hal tersebut dapat berjalan dengan baik tentunya karena adanya dukungan sumber daya manusia (SDM) yang cukup handal baik dari para tokoh masyarakat serta warga Masyarakat, seperti Ketua RT, RW, LPMK, PKK, dan lain sebagainya.

Kelembagaan masyarakat yang ada di wilayah Kelurahan Baciro dapat dilihat pada tabel beikut:

NO

KELEMBAGAAN

KONDISI

1

LPMK

Aktif

2

TP PKK KELURAHAN BACIRO

Aktif

3

BKM BACIRO

Aktif

4

KARANG TARUNA

Aktif

5

PAGUYUBAN BANK SAMPAH

Aktif

6

PAGUYUBAN PAUD

Aktif

7

PAGUYUBAN LANSIA

Aktif

8

IPSM

Aktif

9

KELURAHAN SIAGA (KESI)

Aktif

10

PAGUYUBAN KADER IMP

Aktif

11

GAPOKTAN NUSA INDAH

Aktif

 

Dengan aktifnya seluruh kelembagaan masyarakat yang ada tersebut merupakan kontribusi yang positif untuk pembangunan wilayah Kelurahan Baciro yang mana dukungan dari sumber daya manusia yaitu para tokoh masyarakat / ketua kelembagaan yang berperan aktif dalam kegiatan masyarakat sangat membantu dalam sukses dan lancarnya kegiatan pembangunan di Kelurahan Baciro.

Kondisi sumber daya manusia dari masyarakat yang sedemikian banyak dan aktif, didukung SDM yang ada di Kantor Kelurahan Baciro (perangkat Kelurahan), sehingga diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan program kegiatan.

 

  1. Kinerja Pelayanan Kelurahan

E.1. Kebijakan

Kebijakan Pelayanan di Kelurahan Baciro mengacu pada visi Kota Yogyakarta yaitu Meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Nyaman Huni dan Pusat Pelayanan Jasa yang Berdaya Saing Kuat untuk Keberdayaan Masyarakat dengan Berpijak pada Nilai Keistimewaan, sehingga kegiatan yang diselenggarakan juga berfokus untuk mewujudkan visi tersebut.

Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan pada misi Kota yogyakarta sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat 
  2. Memperkuat ekonomi kerakyatan dan daya saing Kota Yogyakarta
  3. Memperkuat moral, etika dan budaya masyarakat Kota Yogyakarta
  4. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya
  5. Memperkuat tata kota dan kelestarian lingkungan
  6. Membangun sarana prasarana publik dan permukiman
  7. Meningkatkan tatakelola pemerintah yang baik dan bersih

Prinsip Utama Pembangunan berkelanjutan adalah masyarakat yang berdaya, hingga pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas dalam pembangunan. Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan dimana masyarakat bernisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Di sisi lain, salah satu kata kunci pada saat ini yang sering didengungan oleh semua lapisan masyarakat adalah kata peningkatan sumberdaya manusia. Kata tersebut mempunyai makna lebih spesifik lagi menyangkut bagaimana mengangkat kondisi masyarakat yang ada menjadi lebih baik dimasa mendatang. Berbicara mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) maka kita langsung bertanya, bodohkah kami, Jelekkah kami, Apa kekurangan kami, atau apa yang harus kami perbaiki. Jawabannya adalah kita berdayakan sesuatu yang kita miliki yaitu yang sering disebut potensi.

Pemberdayaan masyarakat digali berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat. Usaha pemberdayaan dimulai dengan memberikan dukungan kepada masyarakat dengan memfasilitasi berupa pelatihan, diskusi, pemberian teknologi, bantuan pemasaran dan pendampingan usaha. Target yang diharapkan adalah mengembangkan potensi yang ada di Kelurahan Baciro kearah yang produktif dan menghasilakn sehingga usaha tersebut bisa menciptakan kemandirian untuk masyarakat.

 

 

Potensi Masyarakat

Optimalisasi Potensi (Pelatihan)

 

 

 

Masyarakat yang berdaya

 

Pemberdayaan masyarakat

Gandeng Gendong dan penguatan modal

Pengembangan  tekhnologi tepat guna

Jaringan pemasaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Upaya Pemberdayaan masyarakat Kelurahan Baciro selama ini dilakukan dengan berbagai kegiatan yang medukung terwujudnya masyarakat yang berdaya. Menyelaraskan kegiatan dengan potensi masyarakat Kelurahan Baciro.

 

E.2. Kegiatan

E.2.1. Bidang Sosial

Pembangunan sosial sebenarnya adalah sistem totalitas pembinaan yang dirancang untuk memaksimalkan potensi dan sumberdaya masyarakat melalui bimbingan dan penyuluhan dengan mendayagunakan unsur manusia, lingkungan, ilmu pengetahuan dan teknologi, tujuannya mewujudkan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial menurut Midgley (2005) adalah suatu keadaan atau kondisi kehidupan manusia yang tercipta ketika berbagai permasalahan sosial dapat dikelola dengan baik, ketika kebutuhan manusia dapat terpenuhi dan ketika kesempatan sosial dapat dimaksimalkan. Pandangan Soetomo (2010) mengenai kesejahteraan dilihat berdasarkan pandangan kultural perspektif lokal, banyak didasarkan pada pandangan cultural masyarakat yang bersangkutan. Susetiawan (2011), menamakannya sebagai konsep kesejahteraan dalam kontruksi komunitas. Konsep kesejahteraan sangat ditentukan oleh pandangan dan visi berdasarkan kearifan lokal. Untuk mewujudkan kesejahteraan sosial perlu suasana lingkungan yang nyaman dan aman, oleh karenanya Kelurahan Baciro sebagai wilayah yang heterogen dengan banyaknya anak kost, untuk mewujudkan kondisi yang nyaman tersebut selain mengoptimalkan fungsi kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) juga melakukan kegiatan sambang anak kost, jaga warga dan optimalisasi peran PKK.

E.2.2. Bidang Ekonomi

Sejarah manusia selalu ditandai dengan munculnya individu, ras, dan ideologi-politik yang senantiasa membidik masalah ekonomi sebagai strategi pencapaian tujuan. Fenomena ini muncul baik pada level lokal, nasional, regional, maupun global. Sampai hari ini masih diyakini, baik secara saintifik maupun secara populer bahwa komuniske tumbuh subur di kalangan masyarakat yang lemah secara ekonomi.

Korelasi perekonomian dengan hakikat kehidupan dapat diungkapan dalam kalimat : perekonomian bukan segalanya tapi tanpa perekonomian mungkin kehilangan segalanya. Dari segi misi risalah, kewajiban memberdayakan ekonomi masyarakat merupakan kewajiban. Dalam keadaan mandiri secara ekonomi, masyarakat dapat dengan bebas menghindari rekayasa apapun dari pihak-pihak yang bermaksud dzalim. Itu sebabnya dapat dikatakan bahwa kemandirian ekonomi memberi kontribusi besar dalam menentukan kemerdekaan manusia.

Pemberdayaan perekonomian di kelurahan Baciro lebih tepat dilakukan dengan memberi pengetahuan dan ketrampilan tambahan untuk pelaku usaha maupun masyarakat umum, sehingga bisa lebih mengembangkan diri dan meningkatkan taraf hidup keluarga. Kegiatan pelatihan dan pembinaan baik ketrampilan maupun pengetahuan tentang pasca produksi akan sangat bermanfaat. Penguatan modal usaha tentu menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemandirian perekonomian warga, sesuai jiwa gotong royong yang ada dalam budaya masyarakat Kelurahan Baciro, Program Gandeng Gendong merupakan salah satu solusi efektif.

E.2.3. Bidang Kesehatan

Perhatian terhadap permasalahan kesehatan terus dilakukan terutama dalam perubahan paradigma sakit yang selama ini dianut masyarakat ke paradigma sehat. Paradigma sakit merupakan upaya untuk membuat orang sakit menjadi sehat, menekankan pada kuratif dan rehabilitatif, sedangkan paradigma sehat merupakan upaya membuat orang sehat tetap sehat, menekan pada pelayanan promotif dan preventif. Berubahnya paradigma masyarakat akan kesehatan, juga akan merubah pemeran dalam pencapaian kesehatan masyarakat, dengan tidak mengesampingkan peran pemerintah dan petugas kesehatan. Perubahan paradigma dapat menjadikan masyarakat sebagai pemeran utama dalam pencapaian derajat kesehatan. Dengan peruahan paradigma sakit menjadi paradigma sehat ini dapat membuat masyarakat menjadi mandiri dalam mengusahakan dan menjalankan upaya kesehatannya. Perubahan paradigma ini membawa perubahan dari yang dulunya mengobati orang sakit menjadi mencegah jangan sampai sakit. Di Kelurahan Baciro hal ini diwujudkan dengan kegiatan Pemberantasan jentik nyamuk, posyandu balita, posyandu lansia maupun RW Siaga.

E.2.4. Bidang Pendidikan

Pendidikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa berarti memberdayakan setiap warga negara agar mampu berbuat seimbang baik dalam pikiran, perkataan dan perbuatan, antara hak dan kewajiban, menjadi warga negara yang bersikap dan berbuat demokratis terhadap sesama manusia menuju masyarakat yang memahami akan hak, kewenangan dan tanggungjawab mereka dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Chambers (dalam Kartasasmita, 1996: 142) menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial yakni bersifat people-centered, participatory, empowering and sustainable. Pengertian lain yang disampaikan oleh Tjokrowinoto (dalam Kusnadi, 2006: 219) konsep ini lebih luas dari hanya sekedar memenuhi kebutuhan dasar (basic need) akan tetapi juga menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety need). Peningkatan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan masyarakat dapat diperoleh melalui program pemberdayaan pendidikan. Sinergitas seluruh stakeholder masyarakat sangat diperlukan dalam pemberdayaan bidang pendidikan ini, karena menyangkut masa depan bangsa dan negara Indonesaia. Kelurahan Baciro mengimplementasikan pemberdayaan bidan pendidikan ini melalui kegiatan Jam Belajar Masyarakat, Gebyar PAUD dan kegiatan Karang Taruna.

E.2.5. Bidang Seni Budaya

Peningkatan posisi tawar dan daya saing menjadi sangat penting bagi eksistensi dan perkembangan seni tradisi dan masyarakat pendukungnya. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, posisi tawar dan daya saing yang tinggi sangat diperlukan oleh masyarakat seni tradisi untuk lebih leluasa menghasilkan produk yang lebih menurut mereka lebih baik dan menangkal upaya eksploitasi, penjarahan, dan pelecehan oleh pihak-pihak yang kurang memiliki kepedulian pada seni tradisi. Dengan posisi tawar yang tinggi, masyarakat seni tradisi memiliki kekuatan untuk “mendidik” para pembeli atau para konsumennya dalam hal apresiasi yang tepat terhadap seni tradisi.

Pelestarian seni budaya bukan hanya sekedar mementaskan kesenian atau pergelaran ritual adat budaya, akan tetapi juga butuh kemasan khusus agar bisa “dijual” sehingga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Di kelurahan Baciro, hal ini dikemas dalam bentuk Festival Kesenian, pentas seni, rintisan kelurahan budaya

E.2.6. Bidang Fisik

Pembangunan infrastruktur termasuk kedalam pembangunan fisik dan sudah sejak lama diketahui, bahwa keberadaan infrastruktur yang baik memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pemenuhan hak dasar masyarakat seperti pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa infrastruktur merupakan modal yang sangat dibutuhkan masyarakat dalam mendukung kegiatan di berbagai bidang. Disamping sebagai alat yang dapat menghubungkan antar daerah di Indonesia, infrastruktur yang biasa sering disebut sebagai sarana dan prasarana fisik ini, memiliki keterkaitan yang kuat dengan laju pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Hal tersebut ditandai dengan wilayah yang memiliki kelengkapan sistem infrastruktur yang berfungsi lebih baik akan berdampak pada tingkat kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi masyaraktanya.

 

BAB III

PERMASALAHAN DAN POTENSI KELURAHAN BACIRO

 

      1. Analisis Pembangunan Kelurahan Baciro
  1. Potensi Pengembangan Wilayah

Potensi pengembangan wilayah Kelurahan Bacirodilihat dari pengembangan sistem perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta tahun 2010 – 2029 termasuk dalam rencana pengembangan pusat pelayanan, pengembangan usaha kecil dan pelayanan lingkungan. Berdasar rencana tata ruang tersebut, Kelurahan Bacirodiarahkan menjadi Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, diarahkan pada pertumbuhan perdagangan dan jasa di sepanjang jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder, serta penyediaan parkir dan jadwal penyaluran barang.

Pengembangan jalur arteri sekunder internal kota yang meliputi jl. Kompol Bambang Sugeng. Pengembangan system jaringan energy khususnya listrik, jaringan telekomunikasi digital, system drainase terutama di sekitar kali manunggal dan kali Gajah Wong serta pengembangan sumber daya air juga menjadi skala prioritas utama.

Pengembangan jaringan persampahan melalui system Pengelolaan persampahan cara setempat (tingkat rumah tangga) meliputi pengurangan, pemilahan, dan pengumpulan sampah serta Pengelolaan persampahan cara komunal dengan armada angkutan sampah.

Demikian pula dengan system pengelolaan air limbah di Kelurahan Baciromelalui Pembangunan dan pemeliharaan saluran air limbah dan Optimalisasi jaringan air limbah domestic. Pengembangan jaringan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat Kelurahan Baciro direncanakan dengan melibatkan stakeholder dan dikembangkan melalui Pengembangan instalasi air bersih dan Pengembangan jaringan distribusi

 

  1. Wilayah Rawan Bencana

Wilayah Kelurahan Baciro memiliki kerentanan terhadap bencana, diantaranya yaitu dampak erupsi Gunungapi Merapi, gempa bumi, kebakaran, banjir lahar, dan banjir genangan. Berikut ini deskripsi tentang bencana yang berpotensi terjadi di Kelurahan Baciro:

  1. Gempa Bumi (Gempa Tektonik)

Kondisi fisik Kelurahan Baciro secara umum dipengaruhi oleh kondisi fisik Kota Yogyakarta dan Daerah istimewa Yogyakarta secara umum. Wilayah Kota Yogyakarta memiliki beberapa sesar aktif yang sewaktu-waktu dapat mengakibatkan gempa bumi. Gempa Bumi yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 disebabkan adanya gerakan sesar aktif di wilayah DIY yang kemudian disebut sebagai Sesar Kali Opak. Pusat gempa diperkirakan di bagian selatan Kabupaten Bantul. Akibat gempa tersebut, banyak bangunan yang mengalami kerusakan terutama di wilayah Kota Yogyakarta bagian Selatan termasuk kelurahan Baciro.

  1. Dampak Erupsi Gunung Berapi

Keberadaan Gunungapi Merapi di wilayah Kabupaten Sleman yang terletak di sebelah utara Kota Yogyakarta memberi pengaruh pada potensi bencana yang mungkin terjadi. Gunungapi Merapi memiliki aktivitas yang cukup tinggi dan beberapa kali mengalami erupsi yang dampaknya dapat dirasakan hingga wilayah di sekitarnya. Beberapa kejadian erupsi yang terjadi, yakni tahun 1994, 1997, 1998, 2001, 2006, dan 2010 menimbulkan bahaya hingga ke Kota Yogyakarta. Bahaya letusan gunungapi terdiri atas bahaya primer dan bahaya sekunder. Bahaya primer adalah bahaya yang langsung menimpa penduduk ketika letusan berlangsung (awan panas). Sedangkan bahaya sekunder terjadi secara tidak langsung dan umumnya berlangsung pada purna letusan. Ancaman bencana yang mungkin terjadi di Kelurahan Baciroakibat aktivitas Gunungapi Merapi adalah hujan abu dan potensi pengungsian dimana apabila tidak dikelola dengan baik dampak social akan menjadi lebih besar.

  1. Banjir

Kelurahan Bacirodialiri 2 sungai yaitu Sungai Gajah Wong dan Sungai manunggal/belik, menjadikan kerentanan yang cukup tinggi akan terjadinya genangan, terutama jika sungai meluap. Hujan dengan intensitas yang tinggi dalam waktu cukup lama dapat mengakibatkan permukiman di bantaran sungai Gajah Wong atau di jalan Batikan bisa dilanda banjir, terutama jika di bagian hulu sungai-sungai tersebut juga mengalami hujan deras dan lama.

  1. Kebakaran

Bencana kebakaran sering terjadi akibat korsleting jaringan listrik, ledakan kompor dan lainnya. Potensi kejadian bencana kebakaran semakin tinggi terutama di wilayah kampung Gendeng, Pengok Kidul, Damukusuman dan mangkukusuman akibat permukiman yang begitu padat.

  1. Penduduk

 

          1. Perkembangan Jumlah Penduduk

Perkembangan Jumlah penduduk di Kelurahan Baciro dalam 3 tahun terakhir berdasar data SIAK tidak banyak perubahan, mulai tahun 2016 dimana jumlah penduduk Kelurahan Baciroberjumlah 12.143 jiwa kemudian sedikit menurun pada tahun 2017 menjadi 12.244 jiwa dan naik lagi pada tahun 2018 dimana jumlah penduduk berjumlah 12.258 jiwa

 

 

Jumlah penduduk 12.258 jiwa dengan luas wilayah 1,38 km dapat dihitung tingkat kepadatan penduduk Kelurahan Baciro pada angka 8.882 jiwa/km2, kondisi ini diatas tingkat kepadatan tinggi sesuai Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 37 Tahun 2010. Hanya saja yang menarik, di wilayah Bacrio persebaran penduduk tidak merata, kepadatan penduduk di kampung Mangkukusuman, Danukusuman, Pengok Kidul dan kampung Gendeng, sementara kampung Baciro dan Baciro Sanggrahan kepadatan penduduk masuk kategori sedang.

Sedangkan jumlah KK adalah 4.042 KK dengan rincian 2.956 KK Laki-laki dan 1.086 KK Perempuan.

Untuk jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan atau mata pencaharian dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :

No.

Pekerjaan

Jumlah

 

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

 

PNS, TNI, POLRI, BUMN, Legislatif

Pensiunan/Purnawirawan

Dokter, Dosen, Pengacara

Buruh

Karyawan swasta

Pelajar

Ibu Rumah Tangga

Belum bekerja

wiraswasta

 

386

357

149

62

1.558

84

461

69

1.271

 

Tabel diatas menggambarkan secara umum jenis pekerjaan dari warga masyarakat Kelurahan Baciro yang didominasi pekerjaan sektor swasta dan wiraswasta. Sementara angka pengangguran 69 orang atau 0,56%

          1. Persentase Penduduk Miskin

Indikator persentase penduduk di bawah garis kemiskinan merupakan langkah lanjutan dari analisis kesejahteraan penduduk dari segi pendapatan. Melalui indikator pemerataan pendapatan, diketahui bahwa terdapat penduduk dengan pendapatan terendah dan sebagian dari penduduk tersebut tergolong ke dalam kategori miskin karena pendapatan mereka berada dibawah garis kemiskinan. Menurut BPS, penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan dapat diategorikan menjadi dua, yaitu garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Terdapat perbedaan dalam penentuan garis kemiskinan perkotaan dan perdesaan. GKM ditetapkan sebesar 2.100 kkalori per kapita per hari, sedangkan GKNM yaitu untuk sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Persentase penduduk diatas garis kemiskinan berarti penduduk yang tidak miskin (penduduk sejahtera), yaitu penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per bulan diatas garis kemiskinan.

Kondisi sosial ekonomi warga Kelurahan Baciro masih ada yang perlu mendapatkan perhatian karena tergolong Keluarga Miskin (Gakin/Keluarga Menuju Sejahtera (KMS)). Berdasarkan hasil pendataan tahun 2018, dari 4.042 Keluarga di Kelurahan Baciro, ada sejumlah 248 KK yang mendapatkan KMS (Kartu Menuju Sejahtera) dengan rincian 57 keluarga KMS 2 (miskin) dan 191 Keluarga KMS 3 (Hampir Miskin) sedangkan di Kelurahan Bacirotidak ada fakir miskin (KMS1).  Peserta PKH (Program Keluarga Harapan) sampai dengan bulan Mei 2018 ini ada sejumlah 326 KK.

 

 

 

 

 

 

          1. Mutasi penduduk

Mutasi penduduk berdasar data badan pusat statistic tahun 2018 di Kelurahan Baciro sebagai berikut:

Lahir                  : 129

Datang              : 420

Pergi                  : 344

Mati                   : 89

Melihat dari table tersebut dapat dilihat bahwa perkembangan jumlah penduduk paling signifikan adalah kedatangan, hal ini mengindikasikan daya Tarik Kelurahan Baciro masih tinggi dan perlu untuk antisipasi perkembangan penduduk secara drastis.

 

4.  Kesehatan

Kelurahan Baciro termasuk wilayah yang cukup tersedia tenaga kesehatan maupun fasilitas penunjang kesehatan, terdapat 1 puskesmas, 1 bidan praktek, 6 apotik disamping 43 dokter, 3 bidan, 16 perawat 7 apoteker dan 3 psikiater yang merupakan warga dan berdomisili di Kelurahan Baciro

Dengan jumlah penduduk 12.258 jiwa, maka rasio perbandingan tenaga medis dan jumlah penduduk adalah sebagai berikut:

 

No

Tenaga medis

Jml

Jml penduduk

Rasio

1

Dokter

43

12.258

285

2

Perawat

16

12.258

766

3

Bidan

3

12.258

4.086

4

Apoteker

7

12.258

1.751

5

Psikiater

3

12.258

4.086

 

    1. Pendidikan

Selain bersumber dari BPS, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga mengeluarkan data angka pendidikan yang ditamatkan, yang lebih terklarifikasi ke tiap-tiap jenjang pendidikan. Angka pendidikan yang ditamatkan versi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk Kategori tidak/ belum sekolah dan belum tamat SD/ sederajat terus mengalami penurunan,menunjukkan semakin banyaknya penduduk yang menempuh dan menamatkan pendidikan.

No

Jenjang Pendidikan

Jumlah/orang

1

Belum/tidak sekolah

1.692

2

Belum tamat SD

1.286

3

SD

1.034

4

SLTP

1.365

5

SLTA/SMK

3.531

6

DI/II

132

7

DIII

710

8

DIPLOMA IV/SI

2145

9

STRATA II

326

10

STRATA III

37

 

Berdasarkan pertumbuhan rata-rata per tahun, terdapat tren pertumbuhan positif pada jenjang SD/ sederajat, Diploma I/II, Strata II, dan Strata III. Pertumbuhan rata-rata paling tinggi yaitu pada jenjang SMA (16,58 persen). Hal tersebut menunjukkan kecenderungan yang baik, baik pada penamatan pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi.

Pada periode 2012 – 2016, sebagian besar persentase pendidikan yang ditamatkan yaitu pada jenjang SLTA/ sederajat (30,51 persen), selanjutnya yaitu Diploma IV/ Strata I (14,87 persen).

6.    Kesenian

Kota Yogyakarta sebagai Kota Budaya memiliki perkembangan dalam bidang seni dan budaya yang perlu diperhatikan. Perhitungan jumlah grup kesenian yaitu jumlah grup kesenian per 10.000 penduduk. Perhitungan ini dapat bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan atau intervensi kebijakan untuk bidang kebudayaan Kelurahan Baciro. Di Kelurahan Baciro terdapat 29 kelompok kesenian yang terbagi dalam kesenian klasik maupun modern. Jumlah ini tergolong tinggi untuk satuan wilayah kelurahan, karena rasio  group kesenian pada angka 1 : 423 jiwa.

 

      1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAN POTENSI MENGATASINYA

Setelah  dihimpun permasalahan dimasyarakat  merupakan  ujud kebutuhan yang belum atau perlu dipenuhi menjadi bahan sasaran penyelesaiannya. Karena ada beberpa lokasi yang mempunyai permasalahan sama, sebaiknya dihimpun satu kelurahan sebagai berikut:

Permasalahan Kelurahan

PERMASALAHAN

POTENSI UNTUK MENGATASI

a.  Kurangnya perhatian masyarakat terhadap Budaya setempat  karena  warga lebih banyak mengelola HP  (phubbing) akibatnya kurang memperhatikan lingkungan. sehingga perlu pembinaan budaya ramah dan pembangunan  dan rehabilitasi  lokasi kegiatan.

    • Dengan kegiatan pemberdayaan  masyarakat  (kerja bakti) untuk memelihara asset  maupun perlengkapan warga  sebagai ujud pelayanan kepada masyarakat.
    • Ada lokasi area bermain dan belajar memperhatika lingkungan anak.
    • Ada lokasi untuk saling interaksi warga  dan beramah tamah, namun belum semua Kampung mempunyai atau sudah ada namun rusak/ kurang sempurna.

b. Memperhatikan beberapa kali bila musim penghujan terjadi banjir khususnya tepi sungai Gajah Wong Kampung Gendeng, serta kepadatan rumah tinggal yang rawan bencana kebakaran di Kampung Gendeng, Danukusuman dan mangkukusuman, maka perlu perlu persiapan penanggulangan bencana

    • Upaya  Pembinaan pemberdayaan masyarakat menyiapkan diri untuk penanggulangan bencana.
    • Warga menyiapan tanda bencana, lokasi evakuasi, dan kelengkapan lain.
    • Warga berpartispasi ikut dalam pelatihan gladi lapang kebencanaan.
    • Kerja sama dengan pengusaha setempat untuk mendukung pelatihan.
    • Kerja sama dengan  Lembaga Pendidikan setempat untuk mendukung sebagai tempat evakuasi.
    • Beberapa warga  merelakan mobilnya untuk ambulan Desa/Kampung

 

 

 

Permasalahan Kampung:

Permasalahan Pembangunan dan Potensi untuk mengatasinya

 

No

Nama Kampung

RW

Potensi

Branding Kampung

Rencana Peningkatan dan Pengembangan

Keterlibatan 5K (Gandeng – Gendong)

1

Mangkukusuman

01 s/d 03 dan 21

  • Budidaya Sayur Pekarangan
  • Kelompok Budidaya Lele cendol
  • Kelompok seni budaya
  • Kampung Ramah Anak
  • Kampung Siaga
  • Yandu Lansia
  • Yandu Balita
  • Paud
  • PKK RW
  • PKK RT
  • Memilki Koperasi Kampung dgn 130an anggota. Dengan Omzet/Pendapatan 800an juta per tahun.Pernah juara 1 administrasi koperasi tahun 2017

 

Kampung Sayur

 

  • UTY selaku konsultan tata kelola wilayah perkotaan
  • Univ. Janabadra selaku Pembina Kadarkum

 

 

 

 

 

 

 

2

Danukusuman

04 s/d 06

  • Kampung Tangguh Bencana (KTB)
  • Kampung Bebas Asap Rokok
  • Kampung Ramah Anak
  • Kampung Siaga
  • Budidaya Sayur Pekarangan
  • Budidaya Lele Cendol
  • Yandu Lansia
  • Yandu Balita
  • Paud
  • TK Kusuma
  • Prajurit Bregodo
  • Band Kusuma
  • Keroncong Irama Kusuma
  • Orkes Melayu Kusuma
  • Pok Ternak Ayam Manunggal Makmur
  • PKK RW
  • PKK RT

Kampung wisata Budaya

 

  • PD Tarumartani selaku pembina seni budaya wilayah
  • UTY selaku konsultan tata kelola wilayah perkotaan
  • Univ. Janabadra selaku Pembina Kadarkum

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Pengok Kidul

07

  • Terdapat kelompok Paguyuban 26 yang konsentrasi dalam pemberdayaan ekonomi warga melalui simpan pinjam tanpa bunga dan pemberdayaan UKM, khususnya kuliner, melalui UPPKS Rejeki Rahayu
  • Terdapat budidaya tanaman obat keluarga
  • Secara rutin (minggu legi) hanya mengeluarkan untuk dana kerja bakti bersih sungai.
  • Seni pertunjukan, khususnya seni Tari/sanggar tari
  • Kelompok Budidaya sayur pekarangan

Kampung Wisata Kuliner dan seni pertunjukan

 

  • Fasilitasi ketercukupan modal usaha untuk UKM melalui lembaga keuangan formal maupun melalui CSR
  • Penambahan Sarana Penunjang pendidikan non formal
  • Pengembangan potensi seni budaya
  • Peningkatan dan pengembangan sarana prasarana kampung

Kerjasama tidak tertulis dengan berbagai instansi diantaranya:

  • Universitas Gajah Mada selaku pembina Posdaya
  • Universiras Ahmad Dahlan selaku nara sumber Sekolah Bunda bidang psikologi
  • Unversitas Atma Jaya selaku nara sumber Sekolah Bunda bidang hukum dan Teknologi Infor matika
  • UTY selaku konsultan tata kelola wilayah perkotaan
  • Univ. Janabadra selaku Pembina Kadarkum

 

 

 

 

 

 

 

4

Baciro

08 s/d 10

  • Kawasan pemukiman dengan tata ruang dan arsitektur gaya indisch
  • Kampung sadar hukum

Kampung Wisata

  • Pelestarian tara ruang wilayah sebagai kawasan pemukiman dengan gaya arsitektur indisch
  • Menyelaraskan program pembangunan untuk menjaga keutuhan kawasan pemukiman yang nyaman huni
  • Penambahan fasilitas umum yang mendukung sebagai kampung wisata
  • UTY selaku konsultan tata kelola wilayah perkotaan
  • Univ. Janabadra selaku Pembina Kadarkum

 

 

 

 

 

 

 

5

Baciro Sanggrahan

11 s/d 13

  • Kegiatan kelembagaan di kampung baciro sanggrahan yang masih aktif sampai saat ini adalah kelompok wanitan tani yang berdiri sejak tahun 1993, kegiatan di laksanakan 1 minggu sekali yaitu pada hari jumat. tujuan dari kelompok tani sendiri adalah sebagai saranan kegiatan untuk menbudidayakan tanaman pot kemudia di jual di pasar tani.
  • Kelompok seni islami
  • Kegiatan Budaya berupa kirab gunungan apem setiap tahun

 

Kampung Penyangga Perekonomian

 

  • UTY selaku konsultan tata kelola wilayah perkotaan
  • Univ. Janabadra selaku Pembina Kadarkum

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Gendeng

14 s/d 20

  • Wilayah yang subur untuk dikembangkan menjadi kampung hijau dengan program budidaya sayur pekarangan
  • Banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan
  • Generasi muda yang kreatif
  • Kelompok pelaku budaya di pinggir kali gajahwong
  • Tradisi kirab gunungan apem
  • Kelompok pelaku seni

Kawasan Pengembangan Perekonomian

 

  • Partisipasa masyarakat dan komunitas:

1. Kegiatan Kerja Bhakti

2. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kampung

3. Kegiatan  peringatan hari besar

4. Kegiatan RT/ RW, PKK

5. Kegiatan Gerakan keluarga Berencana

6. Kegiatan penghijauan dan tamanisasi

7. Kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan lingkungan

8. Kegiatan Panca Tertib

9. Kegiatan Kelurahan Siaga

10. Kegiatan Kampung Ramah Anak

 

  • UTY selaku konsultan tata kelola wilayah perkotaan
  • APMD selaku pembina manajemen kelembagaan sosial
  • Univ. Janabadra selaku Pembina Kadarkum

 

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN INDIKATOR PEMBANGUNAN KELURAHAN BACIRO

 

Dari 7 Kampung yang ada di Kelurahan  Baciro masing-masing kampung mempunyai kearifan lokal yang berbeda sesuai kondisi  maupun potensi yang sudah ada serta keaktifan warga dalam menjaga tetap berlangsung.

Pernyataan tujuan dan indicator pembangunan dapat disajikan dalam tabel berikut.

TUJUAN DAN INDIKATOR TUJUAN

NO

TUJUAN

INDIKATOR TUJUAN

KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

1

2

3

4

1

Meningkatkan pemberdayaan masyarakat  menuju kesejahteraan masyarakat

Kampung WASIS yang terdiri dari :

  • Kampung ramah anak

 

  • Membenahi tempat bermain  maupun alat bermain.
  • Membuat dan memasang informasi pernyataan Kampung Ramah Anak.
  • Penataan indicator misal: mengurangi/ menghilangkan tanaman berduri.
  • Membentuk Pengurus yang melibatkan Remaja & Anak
  • Membentuk Forum Kampung Ramah Anak tingkat Kelurahan Baciro
  • Kampung Gerbang Mas / JBM se Kelurahan Baciro
  • Pembentukan Pengurus JBM
  • Pemasangan Peringatan Jam Belajar Masyarakat
  • Pembinaan dari DPMPPA
  • Pembentukan Tim Pengajar
  • Kampung Pintar

 

  • Dibangun perpustakaan
  • Diadakan  WIFI
  • Dibenuk Pengurus Perpustakaan
  • Mengirimkan peserta pelatihan TI

2

 

Kampung TANGGUH  BENCANA yang terdiri dari:

  • Dibentuk Kampung Tangguh Bencana (KTB) Kampung Mangkukusuman, Danukusuman, Baciro, pengok Kidul dan Gendeng
  • Membentuk Paguyuban.
  • Bekerja sama Dinas Kebakaran mengadakan Pembinaan  masyarakat
  • Mengadakan latihan/ gladi lapang Pananggulanan Bahaya Kebakaran, Bahaya Banjir, yang melibatkan Perempuan , anak dan difabel serta semua warga yang punya potensi pendukung kebencanaan, misal: pemilik mobil yang sudah terdaftar sebagai ambulan desa.
  • Perbaikan talud tepi sungai Gajah Wong dan sungai manunggal;
  • Pelatihan dan Pembinaan dari PMI Kota Yogyakarta
  • Pembangunan talud pemukiman.
  • Pembinaan dan pelatihan pemadaman apidari Dinas Kebakaran.
  • Penyediaan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) setiap RW

3

 

Kampung Tertib Terdiri dari

  • Dibentuk Kampung Panca Tertib  dikampung Gendeng

 

  • Dibentuk Pengurus Forum Kampung Panca Tertib, diawali penertiban tempat kos.
  • Menyusun data Rumah kos.
  • Pembinaan kepada Pemilik Pondokan tentang Perda Kota Yogyakarta Pondokan
  • Pemasangan peringatan pada rumah kos
  • Memantau dan melaporkan  perkembangan ketertiban rumah kos.

4

 

Kampung WISATA DAN BUDAYA

  • Dibentuk Kampung Wisata  dan  di Kampung Budaya Baciro dan Kampung Pengok Kidul

 

  • Dibentuk Pengurus Rintisan Kelurahan Budaya.
  • Dibangun Pendopo Budaya di Kampung Baciro.
  • Mengadakan latihan karawitan dan musik modern secara rutin. Serta Bregodo laki-laki dan Bregodo Perempuan di Kampung Danukusuman RW 5
  • Mengadakan pelatihan Pelatihan Kerja (wirausaha)
  • Dibentuk Kampung Budaya di Danukusuman, Pengok Kidul dan Baciro

 

  • Mengadakan pentas Seni dan Pentas Budaya misal Bakdo Ketupat Kampung Baciro, Merti Kampung Gendeng dan Merti Kampung Danukusuman.
  • Pentas kegiatan perorangan (Hajatan)
  • Pentas pada lomba.
  • Pembinaan dari Dinas Kebudayaan

5

 

Kampung Barhati (Bersih, Sehat, Hijau), dibentuk

- Kampung Bebas Asap Rokok di seluruh wilayah

 

BERSIH

  • Setiap wilayah RT telah mengadakan kerja bakti untuk kebersihan lingkungan.
  • Dikoordinir Ketua RT tiap warga menyiapkan tong sampah
  • Pengadaan gerobag sampah
  • Waktu pelaksanaan Kerja bakti  dengan jadwal selapan hari atau sebulan sekali.
  • Tiap wilayah telah ada pemungut sampah rumah tangga yang kemudian dikumpulkan Tempat Pembuangan Sementara sehingga sampah tidak berceceran.

SEHAT

- Dibentuk Pengurus Lansia Kelurahan

-Tiap bulan melaksanakan penimbangan dan pemeriksaan  kesehatan dimasing-masing kampung serta info kesehatan lainnya.

- Untuk interaksi para lansia setiap 2 bulan sekali diadakan pertemuan dengan materi motivasi semangat hidup bagi lansia

- Dibentuk Pengurus Yandu Balita, Kelompok penimbangan dan pemeriksaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lainnya

- Kerjasama dengan puskesmas untuk Pemeriksaan kesehatan.

- Jumantik telah berjalan dan melaporkan hasil pemantauan di rumah warga.

- Tidak merokok dalam ruangan.

- Latihan Kepemimpinan (Sehat Mental) maupun wirausaha.

HIJAU

- Warga telah rutin mengadakan penataan lingkungan.

- Telah dibentuk Bank Sampah untuk menampung hasil pemilahan sampah rumah tangga.

- Ibu-Ibu telah mengumpulkan limbah sampah plastik dikelola bersama-sama dalam komunitas pengrajin menjadi berbagai barang bermanfaat kembali

 

 

BAB V

RENCANA PROGRAM, KEGIATAN DAN PENDANAAN

Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi, termasuk menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Propinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD).

Sedangkan untuk meyusun Rencana Kerja Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan nasional, maka Pemerintah perlu menyelenggarakan Musrenbang Pusat, Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional. Semua masukan yang diperoleh dari Musrenbang secara berjenjang ini diperlukan karena akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang berkait dengan pendanaan atau anggaran kegiatan di daerah.

Pada tahap perencanaan dan penganggaran ini harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili.

Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari, dimana aspirasi masyarakat dapat digali melalui dialog atau musyawarah antar kelompok-kelompok masyarakat. Perempuan dan kelompok perempuan harus ikut berpartisipasi untuk memasukkan agenda kebutuhannya dalam forum Musrenbangdes/Musrenbangkel tersebut. 

 

Setelah   RW sekelurahan  menghimpun usulan dari warga melalui  Ketua RT  serta usulan dari Lembaga tingkat Kelurahan kemudian oleh Tim Penyusun RPJM Kelurahan Baciro disusun dalam blangko Tabel 10 dari “ Panduan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan (RPJM) Kelurahan” dengan urutan fisik kemudian non fisik, sedang urutan lokasi diurutkan :

  1. Kampung Mangkukusuman
  2. Kampung Danukusuman
  3. Kampung Pengok Kidul
  4. Kampung Baciro
  5. Kampung Baciro Sanggrahan
  6. Kampung Gendeng

Keluaran dari Musrenbang di tingkat ini adalah penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun mendatang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan tersebut. Pada tahap ini juga ditetapkan daftar nama 3–5 orang delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan.

 

Tahap pertama adalah perencanaan dan penganggaran daerah. Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal.

Proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.

Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah.

Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya
disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.

Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Secara garis besar APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.

APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan.

 

Fungsi-Fungsi Anggaran Daerah

Berdasarkan  ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Fungsi APBD adalah:

  • Fungsi Otorisasi : Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi Perencanaan : Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi Pengawasan : Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi Alokasi : Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Distribusi : Anggaran daerah harus mengandung arti/memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi Stabilisasi : Anggaran daerah harus mengandung arti/harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

 

Prinsip-Prinsip Anggaran Daerah

Prinsip-prinsip dasar yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :

  • Kesatuan : Azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
  • Universalitas : Azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
  • Tahunan : Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu
  • Spesialitas : Azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
  • Akrual : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar/belum diterima kas
  • Kas : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/penerimaan uang dari/ke Kas Daerah

 

Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 4 Peraturan menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.

  • Secara tertib maksdunya adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Taat pada peraturan perundang-undangan maksudnya adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  • Efektif maksudnya merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
  • Efisien maksudnya merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
  • Ekonomis maksudnya adalah merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
  • Transparan maksudnyaadalah keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.
  • Bertanggung jawab maksudnya adalah  merupakan perwujudan kewajibanseseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  • Keadilan maksudnya adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan obyektif.
  • Kepatutan maksudnya adalah tindakan atau suatu sikap yang wajar dan proporsional.
  • Manfaat untuk masyarakat maksudnya adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

Struktur Apbd  

Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
1.    Pendapatan Daerah
2.    Belanja Daerah
3.    Pembiayaan

Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut surplus anggaran, tapi apabila terjadi selisih kurang maka hal itu disebut defisit anggaran. Jumlah pembiayaan sama dengan jumlah surplus atau jumlah defisit anggaran.

Dalam menjamin keberhasilan program-program pembangunan yang disusun dalam RPJM Kelurahan Baciro ini, maka disusun Rencana Aksi Kelurahan yang mengacu pada Keputusan Walikota yang merupakan kumpulan program dan kegiatan yang komprehensif dan sinergis dari seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan rencana aksi daerah. Rencana Aksi Kelurahan Baciro disusun dan dilaksanakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, sehingga dapat lebih optimal hasilnya. Rencana Aksi Kelurahan Baciro dirumuskan dalam kelompok sebagai berikut :

  1. Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran Tujuan dari rencana aksi daerah Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran adalah : memperkuat basis data penduduk miskin dan pengangguran;

−       mengurangi jumlah penduduk miskin;

−       mengurangi tingkat pengangguran;

−       meningkatkan pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan penduduk miskin serta difabel dengan merata;

−       mingkatkan jangkauan pelayanan kesehatan untuk masyarakat;

−       meningkatkan akses pendidikan dasar dan menengah 12 tahun bagi penduduk miskin;

−       mengembangkan sektor riil khususnya ekonomi mikro di masyarakat dan sumber daya manusia yang kualitas;

 −      menjadikan kampung sebagai basis pembangunan komunitas.

  1. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Daerah Tujuan rencana aksi daerah mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah adalah :

−       mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi;

−       meningkatkan kepastian dan kenyamanan berusaha;

−       menumbuhkan iklim investasi yang sehat dan kondusif;

−       meningkatkan kualitas pelayanan perijinan yang lebih cepat dari sisi waktu, lebih mudah dari sisi aksesibilitas, lebih pasti dari sisi aturan main, adil dan dengan biaya yang terjangkau;

−       meningkatkan kualitas sarana prasarana pendukung kegiatan perekonomian;

−       menegakkan peraturan yang tegas dan adil berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku;

-        meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi;

−       meningkatkan fasilitasi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

  1. Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Tujuan rencana aksi daerah mewujudkan pendidikan berkualitas adalah :

−       meningkatkan akses pendidikan dasar dan menengah 12 tahun yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau;

−       meningkatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada tingkat Rukun Warga (RW);

−       meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru;

−       mengembangkan sistem pendidikan yang dapat mewujudkan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional dan spiritual;

−       memperluas jangkauan dalam pembelajaran masyarakat;

  • Pelaksanaan Program Jam Belajar Masyarakat.
  1. Mewujudkan Kelurahan Baciro Sehat Tujuan rencana aksi daerah mewujudkan Kelurahan Baciro sehat adalah :

−       mengurangi angka kematian bayi dan balita;

−       meningkatkan kesehatan ibu hamil dan ibu melahirkan;

−       meningkatkan status gizi balita dan masyarakat;

−       mengurangi ancaman penyakit menular dan tidak menular, termasuk penderita kangker pada perempuan miskin;

−       meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berperilaku hidup bersih, sehat, olahraga teratur serta berperan aktif dalam upaya kesehatan berbasis masyarakat;

−       meningkatkan pelayanan kesehatan dengan mengoptimalkan Potensi Kader Kesehatan, dan tenaga kesehatan yang ada di Kelurahan Baciro.

  1. Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya Tujuan rencana aksi daerah Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya di kelurahan Baciro adalah :

−       meningkatkan inovasi/rekayasa dan pengembangan seluruh aspek kepariwisataan yang tetap berlandaskan pada wisata budaya, wisata bangunan bersejarah, wisata pendidikan, wisata konvensi dan wisata belanja;

−       pengembangan dan pelestarian nilai-nilai positif budaya dengan dasar dan berpusat pada budaya Jawa yang selaras dengan sejarah dan budaya Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, kearifan lokal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa;

−       menggali obyek dan atraksi pariwisata serta meningkatkan angka kunjungan serta lama tinggal wisatawan.

  1. Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Mewujudkan Pemerintah yang Bersih Tujuan dalam rencana aksi Kelurahan Baciro dalam Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Mewujudkan Pemerintah yang Bersih adalah:

−       meminimalkan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan disiplin aparatur pemerintah;

−       meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

−       meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran;

−       meningkatkan moralitas dan mental spiritual aparatur;

−       melakukan tindakan tegas dan adil yang berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

  1. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Tujuan dari rencana aksi Kelurahan Baciro dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (good governance) adalah :

−       meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat;

−       meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

−       meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran;

−       menentukan struktur kelembagaan sesuai kebutuhan;

−       merumuskan regulasi dan mengimplementasikan sistem dan prosedur kerja;

−       meningkatkan kualitas sumberdaya manusia;

  1. Pembangunan Sarana dan Prasarana Berkualitas Tujuan rencana aksi Kelurahan Baciro dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Berkualitas adalah :

−       memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan dan mendapatkan fasilitas pelayanan dasar publik;

−       tertatanya kawasan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);

−       memudahkan masyarakat mempergunakan sarana prasarana publik;

−       meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat dan swasta terhadap pembangunan sarana dan prasarana;

−       meningkatkan sarana prasarana dasar publik perkotaan yang memadai bekerjasama dengan daerah tetangga khususnya melalui Sekretariat Bersama Kartamantul;

−       meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Propinsi dan Pusat dalam pembangunan infrastruktur.

  1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Tujuan rencana aksi Kelurahan Baciro dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan adalah :

−       memperbaiki kualitas lingkungan dengan mengoptimalkan potensi gotong royong warga;

−       meningkatkan kualitas hayati yang memenuhi standar baku mutu lingkungan dengan program kampung hijau, kampung sayur dan kampung ramah lingkungan;

−       menambah ruang publik dan ruang terbuka hijau;

−       menegakkan aturan sosial bagi pelanggar/perusak lingkungan;

−       meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perbaikan kualitas lingkungan;

−       meningkatkan manajemen pengelolaan kebersihan dengan efektivitas Bank Sampah;

  1. Pengurangan Risiko Bencana Tujuan rencana aksi Kelurahan Baciro dalam Pengurangan Risiko Bencana adalah :

−       menjadikan prioritas utama kegiatan penanggulangan dan pengurangan risiko bencana;

−       meningkatakan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap resiko bencana;

−       mendukung perumusan kebijakan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko bencana;

−       meningkatkan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan, terarah dan terpadu.

 

Rencana Aksi Kelurahan Baciro diwujudkan dengan program nyata yang disusun bersama antara seluruh stakeholder Kelurahan Baciro, jabaran Program tersebut sebagaimana tersebut dalam tabel berikut:

 

Tabel Rencana Program Pembangunan Sosial Budaya, Kegiatan dan Kerangka Pendanaan RPJM Kampung / RW

Kelurahan Baciro

         

SASARAN

TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

 
         

TAHUN 1

TAHUN 2

TAHUN 3

TAHUN 4

TAHUN 5

 

RW

NO

NAMA KEGIATAN

TARGET 5 TAHUN

LOKASI

perempuan

disabilitas

miskin

lansia

anak

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

SUMBER DANA

RW 06

1

Penyuluhan Keamanan

                                   

2

Penyuluhan Narkoba

                                   

3

Penyuluhan HIV/AIDS

                                   

4

Penyuluhan Kesehatan

                                   

5

Penyuluhan KDRT

                                   

RW 07

1

Pembentukan Yandu Remaja

                                   

2

Penguatan Sanggar Seni

                                   

3

Bimbingan Belajar

                                   

RW 17

1

Peningkatan Kapasitas PKK RW

20 kali

RW 17

v

       

4 kali

1000000

4 kali

1500000

4 kali

2000000

4 kali

2500000

4 kali

3000000

 

2

Peningkatan Kapasitas PKK RT

120 kali

RT 66 - RT 71

v

       

4 kali

4800000

4 kali

6000000

4 kali

7200000

4 kali

9800000

4 kali

11200000

 

3

Posyandu Balita

20 kali

RW 17

         

4 kali

1000000

4 kali

1250000

4 kali

1500000

4 kali

1750000

4 kali

2000000

 

4

PAUD

240 kali

RW 17

         

48 kali

5000000

48 kali

5500000

48 kali

6000000

48 kali

6500000

48 kali

7000000

 

5

Lansia

15 kali

RW 17

         

3 kali

1250000

3 kali

1500000

3 kali

1700000

3 kali

2000000

3 kali

2250000

 

6

Bantuan Sosial

10 kali

RW 17

         

2 kali

1000000

2 kali

1500000

2 kali

2000000

2 kali

2500000

2 kali

3000000

 

RW 20

1

Peningkatan Gizi

3 anak

RT 82

   

v

 

v

3 anak

3000000

3 anak

3000000

3 anak

3000000

3 anak

3000000

3 anak

3000000

 

2

Stimulus Biaya Hidup

13 orang

RT 82

   

v

v

 

13 orang

13000000

13 orang

13000000

13 orang

13000000

13 orang

13000000

13 orang

13000000

 

3

Peningkatan Kapasitas Kelompok Seni Manunggal Karso

 

RT 85

                               

4

Peningkatan Kapasitas PKK RT

 

RT 85

                               
                                             

 

 

 

Tabel Rencana Program pembangunan Fisik, Kegiatan dan Kerangka Pendanaan RPJM Kampung / RW

Kelurahan Baciro

         

SASARAN

TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

 
         

TAHUN 1

TAHUN 2

TAHUN 3

TAHUN 4

TAHUN 5

 

RW

NO

NAMA KEGIATAN

TARGET 5 TAHUN

LOKASI

Perem puan

disabilitas

miskin

lansia

anak

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

SUMBERDANA

RW 01

1

Pemasangan PJU Kampung

25 titik

RT 01,  

RT 02,

RT 03

         

5 titik

 

5 titik

 

5 titik

 

5 titik

 

5 titik

   

2

Pengadaan Hidroponik Pralon

2 unit

RW 01

         

1 unit

 

1 unit

               

3

Pengadaan tong sampah

30 unit

RW 01

         

6 unit

 

6 unit

 

6 unit

 

6 unit

 

6 unit

   

RW 02

4

Pemasangan Konblok

600 m2

RT 04

         

300 m2

 

200 m2

 

100 m2

           

5

Pembuatan SPAH

200 m'

RT 05

         

100 m1

 

100 m1

               

6

Pemasangan tiang listrik

1 titik

RT 05

             

1 titik

               

7

Pemindahan tiang listrik

1 titik

RT 06

         

1 titik

                   

8

Rumah Tidak Layak Huni

3 rumah

RT 05

         

1 rumah

 

1 rumah

 

1 rumah

           

9

Pemasangan PJU Lingkungan

30 titik

RW 02

         

10 titik

 

10 titik

 

10 titik

           

RW 03

10

Pembuatan SAL

111 m'

RT 07

                               

11

Pemeliharaan SAH

111 m'

RT 07

                               

12

Rumah Tidak Layak Huni

1 rumah

RT 07

                               

13

Pembuatan Portal

3 titik

RT 08

                               

14

Pembuatan SPAH

12 titik

RT 08, RT 09

                               

15

Pemasangan Konblok

300 m'

RT 09

                               

16

Pemasangan Hidran Kering

3 unit

RW 03

                               

RW 04

17

Penggantian Konblok

350 m2

RW 04

                               

18

Pembuatan SAH

95 m'

RT 13

                               

19

Pemasangan PJU Lingkungan

30 titik

RT 13, RT 14, RT 15

                               

RW 05

20

Tamanisasi

20 titik

RW 05

                               

21

Pembuatan Gapura

1 unit

RW 05

                               

22

Pemasangan Konblok

300 m2

Gg. Sukandar

                               

23

Pengaspalan

750 m2

Jl. Widayati Sutarjo

                               

RW 06

24

Pembangunan Talud

250 m'

Kali Manunggal Sebelah Barat

                               

25

Rumah Tidak Layak Huni

8 rumah

RW 06

                               

26

Pemasangan PJU Lingkungan

50 titik

RW 06

                               

27

Pembuatan SPAH

6 titik

RW 06

                               

28

Pemasangan Konblok

250 m2

RW 06

                               

29

Pembangunan Talud Pagar Lingkungan

30 m'

RT 21

                               

RW 07

30

Revitalisasi Balai RW

1 unit

RW 07

                               

31

Sertifikasi Tanah

2 buah

Balai RW & Masjid Darul Husna

                               

32

Pengadaan Jalan Inspeksi

600 m'

Sungai Manunggal

                               

33

Pemeliharaan Cagar Budaya

1 unit

Radio Umum

                               

34

Pembangunan Jaring Sampah

1 unit

Sungai Manunggal

                               

RW 08

35

Pemeliharaan SAH

350 m'

RW 08

                               

36

Pengadaan Penutup Gorong-gorong

50 m'

RW 08

                               

37

Pemeliharaan Taman Bakung

 

RW 08

                               

38

Pengadaan Tabulampot

300 pot

RW 08

                               

39

Pemasangan Cermin Tikungan

7 unit

RW 08

                               

40

Pengadaan Tiang Bendera

15 unit

RW 08

                               

41

Pemasangan PJU Kampung

2 unit

RW 08

                               

RW 09

42

Pengadaan Pita Kejut

2 titik

Jl. Menur

                               

43

Pemasangan Cermin Tikungan

 

Jl. Menur

                               

RW 10

44

Penggantian Konblok

300 m2

RT 34

                               

45

Pemasangan Cermin Tikungan

2 unit

RT 34, RT 35

                               

46

Pembuatan SPAH

6 unit

RT 34

                               

47

Pengadaan SAL

2 unit

RT 34

                               

48

Penyediaan Air Bersih / RO

1 unit

RT 34

                               

RW 11

49

Pembuatan SAL

850 m'

RW 11

                               

50

Pembuatan SAH

850 m'

RW 11

                               

51

Penggantian Konblok

650 m2

RW 11

                               

52

Pembuatan Gapura

3 unit

RW 11

                               

53

Pengaspalan

1250 m2

Jl Mawar Tengah

                               

54

Perbaikan Gapura

1 unit

Jl Mawar 2

                               

55

Pembuatan Gapura Jl Mawar 3

1 unit

RW 11, RW 12

                               

RW 12

56

Pemeliharaan SAL

150 m'

Gang Mawar V

                               

57

Pembuatan SAL

60 m'

Gang Mawar V

                               

RW 13

58

Pembelian Tanah untuk FASUM

1500 m2

RW 13

                               

59

Penghijauan

20 titik

RW 13

                               

60

Pembuatan SAL

600 m'

RW 13

                               

61

Pengadaan Penutup Gorong-gorong

60 unit

RW 13

                               

62

Pengadaan Tiang Bendera

20 unit

RW 13

                               

63

Pengadaan Papan Pengumuman

4 unit

RW 13

                               

64

Pengadaan Papan Koran Umum

4 unit

RW 13

                               

65

Pemasangan Cermin Tikungan

3 titik

RW 13

                               

66

Pembuatan Kolam Ikan

4 titik

RW 13

                               

RW 14

67

Perbaikan SAL

 

RT 51, RT 52

                               

68

Pembuatan SPAH

 

RT 54

                               

69

Perbaikan bangsal makam

 

Makam Sonya Loyo

                               

RW 15

70

Penghijauan

 

Jl. Mojo, Jl. Melati Wetan, Jl. Tri Dharma

                               

71

Perbaikan Gorong-gorong

 

Jl. Mojo, Jl. Melati Wetan

                               

72

Pembuatan SPAH

 

RT 56, RT 61

                               

73

Pembuatan Portal

 

RT 55

                               

74

Pemasangan Cermin Tikungan

 

Jl. Mojo 1, Jl. Mojo 2, Jl. Mojo 3, Jl. Mojo 4

                               

75

Pengaspalan

 

Jl. Mojo 1

                               

RW 16

76

Pemeliharaan SAH

 

RT 63

                               

77

Pembuatan SPAH

 

RT 62

                               

78

Renovasi Balai Kampung

 

Balai PWKG

                               

RW 17

79

Pengaspalan

 

Jl. Wijaya, Jl. Kusuma

                               

80

Perawatan Talud

 

Jl. Wijaya

                               

81

Pembuatan Gapura

 

Jl. Kusuma

                               

82

Pembuatan Portal

 

RT 66, RT 68, RT 70, RT 71

                               

83

Perbaikan Gorong-gorong

 

RT 66, RT 68, RT 69,RT 70, RT 71

                               

84

Pemasangan PJU Lingkungan

 

RT 66, RT 68, RT 69,RT 70, RT 71

                               

85

Rumah Tidak Layak Huni

4 rumah

RW 17

                               

86

Pemasangan Cermin Tikungan

 

RT 67, RT 68

                               

87

Pengadaan tabulampot

 

Jl. Wijaya

                               

RW 18

88

Pemasangan Konblok

150 m2

RW 18

                               

89

Pembuatan SPAH

21 unit

RW 18

                               

90

Renovasi Pos Ronda

1 unit

RT 78

                               

91

Pembuatan Gorong-gorong

300 m'

RW 18

                               

92

Pemasangan Cermin Tikungan

30 titik

RW 18

                               

93

Perbaikan Lapangan Badminton

1 unit

RW 18

                               

RW 19

94

Pemasangan PJU Lingkungan

 

RT 81

                               

95

Pembuatan SPAH

 

RT 80, RT 81

                               

96

Penggantian Konblok

 

RT 81

                               

RW 20

97

Perbaikan Gapura

 

Jl. Rukun Pertiwi

                               

98

Pemeliharaan SPAH

 

RT 83, RT 84

                               

99

Pemasangan Batu Candi

 

Balai RW

                               

100

Pembangunan Pos Ronda

 

RT 82

                               

101

Pembuatan SPAH

5 titik

RT 82, Gg. Tempuyung

                               

102

Pembuatan Portal

 

RT 82

                               

103

Pemasangan Cermin Tikungan

 

RT 82, Gg. Sido Mukti, Ujung Selatan

                               

104

Pembuatan Gapura

 

RT 82

                               

105

Pembuatan SAH

 

RT 83, Gg. Tempuyung, RT 85

                               

106

Pembuatan SAL

 

RT 83

                               

107

Perawatan SPAH

 

RT 83

                               

108

Pemasangan Konblok

 

Gg. Mesjid, Gg. Anggrek 1, RT 85

                               

109

Pemasangan PJU Lingkungan

 

Gg. Masjid, Jl. Rukun Pertiwi, Griya Timoho

                               

110

Perbaikan Gorong-gorong

 

Jl. Rukun Pertiwi

                               

111

Pemindahan Tiang Tilpon

 

Jl. Rukun Pertiwi

                               

112

Tamanisasi

 

RT 83

                               

113

Pembuatan MCK

 

Bp. Jupri

                               

114

Penyediaan Air Bersih / RO

 

Pintu Masuk Gapura

                               

115

Renovasi Monumen Tugu Pancasila

 

RT 82

                               

116

Pembelian Tanah untuk Tugu Pancasila

 

RT 82

                               

117

Penghijauan

 

Jl Teratai

                               

118

Pengaspalan

 

RT 83, Jl. Rukun Pertiwi, RT 85

                               

119

Pembangunan Tembok Wilayah

 

RT 83, RT 85

                               

RW 21

120

Pengaspalan

 

RW 21

                               

121

Renovasi Balai Kampung

 

RT 84

                               

122

Tamanisasi

 

RT 86

                               

123

Pembangunan Talud Sungai

                                   
                                             

 

 

 

Tabel Rencana Program Pemberdayaan Ekonomi, Kegiatan dan Kerangka Pendanaan RPJM Kampung / RW

Kelurahan Baciro

         

SASARAN

TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

 
         

TAHUN 1

TAHUN 2

TAHUN 3

TAHUN 4

TAHUN 5

 

RW

NO

NAMA KEGIATAN

TARGET 5 TAHUN

LOKASI

PEREM-
PUAN

DISABI-
LITAS

MISKIN

LANSIA

ANAK

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

TARGET

Rp

SUMBERDANA

RW 07

1

Pengembangan Ikonik Kampung

12 kali

RW 07

v

v

v

v

 

3 kali

1500000

3 kali

1500000

3 kali

1500000

3 kali

1500000

     

RW 18

1

Pelatihan Produk Tempe

3 kelompok

Kampung Gendeng

v

v

v

v

 

1 kel

10000000

1 kel

10000000

1 kel

10000000

         

2

Pelatihan Usaha Kulit & Kayu

1 kelompok

Kampung Gendeng

v

v

v

v

 

1 kel

10000000

                 

3

Pelatihan Stir Mobil

30 orang

Kampung Gendeng

v

v

v

   

5 orang

4500000

5 orang

4500000

5 orang

4500000

5 orang

4500000

5 orang

4500000

 

RW 20

1

Pembardayaan Ekonomi Keluarga

9 keluarga

RT 82

   

v

   

9 kelg

45000000

                 

2

Peningkatan Gizi

6 anak

RT 82,  RT 83, RT 85

   

v

 

v

6 anak

3000000

6 anak

3000000

6 anak

3000000

6 anak

3000000

6 anak

3000000

 

3

Pelatihan Ketrampilan

20 orang

RT 82,  RT 83

v

           

20 orang

20000000

 

20000000

         

4

Peningkatan Kapasitas Perempuan Putus Sekolah

 

RT 85

                               
                                           

 

BAB VI

PENUTUP

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan Baciro Tahun 2019-2023 ini merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, RPJM Propinsi, RPJM Kota Yogyakarta 2017-2022 dan RPJM Kecamatan Gondokusuman yang disusun melalui penerapan perencanaan partisipatif dengan melibatkan segenap komponen stakeholder Kelurahan Baciro. Implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kelurahan baciro Tahun 2009-2023 akan dijabarkan dalam Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD serta dalam Kebijakan Umum APBD setiap tahunnya yang selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RPJM Kelurahan Baciro 2019-2023 disusun sebagai upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), RPJM Kelurahan Baciro memuat kebijakan pembangunan yang disusun bersama seluruh komponen Stakeholder Kelurahan Baciro, sehingga penyusunan RPJM Kelurahan Baciro ini bersifat partisipatif.

RPJM yang bersifat parsitipatif ini selanjutnya digunakan sebagai bahan acuan dalam perencanaan pembangunan tahunan di Kelurahan Baciro. Perencanaan pembangunan melalui musrenbang maupun melalui hasil jaring aspirasi warga diharapkan tidak bertentangan dengan RPJM Kelurahan Baciro ini.

 

Yogyakarta, 07 Januari 2019

LURAH BACIRO

 

 

 

SULASMI, SIP, MSi

NIP. 197409271993112001