KARANG TARUNA BACIRO DIKLARASI ANTI KEJAHATAN JALANAN

Kenakalan remaja yaitu semua perbuatan yang berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada orang, binatang, dan barang yang dapat menimbulkan bahaya. Perbuatan tersebut belum tentu dapat di kategorikan sebagai suatu tindak pidana. Namun berdasarkan KUHP itu dapat pula kita menarik kesimpulan bahwa kenakalan sama dengan kejahatan tetapi terjemahan tersebut tidak tepat. Seperti diketahui bahwa kejahatan merupakan tindak pidana yang dirumuskan sebagai perbuatan yang anti sosial oleh negara dipidana. Sesuatu kejahatan harus mengandung unsur yaitu: (1) ada perbuatan manusia, (2) perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan di dalam ketentuan hukum, (3) harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat. Berdasarkan uraian diatas bahwa penggunaan kata kejahatan dalam pengertian Juvenile Deliquency, masih belum dapat dipertanggungjawabkan baik secara yuridis maupun ethis.

Yogyakarta sangat dikenal sebagai kota pelajar. Banyaknya anak dari berbagai latar belakang daerah yang berbeda, perbedaan ras, suku, bahasa dan agama. Inilah bukti bahwa Yogyakarta menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang ingin menuntut ilmu di kota ini. Kota ini terkenal dengan kualitas pendidikannya baik serta banyak ditawarkan dari sekolah negeri maupun swasta bahkan banyak pesantren-pesantren untuk belajar agama secara mendalam, meskipun dengan berbagai sistem yang berbeda-beda dengan adanya hal tersebut kota ini sangat diapresiasi dengan berbagai sistem pendidikannya yang ada, bukan berarti kota ini bukan tanpa ada permasalahan yang dihadapi masyarakat sehingga dapat merusak Kota Pelajar ini.

Salah satu dari permasalahan yang meresahkan masyarakat bahkan orang tua yaitu fenomena Kejahatan Jalanan yang dilakukan oleh kalangan remaja. Kejahatan Jalanan merupakan sebuah aktifitas keluar rumah dimalam hari tanpa tujuan atau dalam bahasa Indonesia disebut keluyuran. Kejahatan Jalanan ini bertujuan untuk melukai korbannya sampai menghilangkan nyawa seseorang dengan benda tajam yang mereka miliki seperti pisau, samurai. Korbannya tidak bisa diketahui apakah mereka memilih korban hanya wanita, lelaki, bahkan orang yang sudah tua, karena mereka memilih korban dengan cara random. Hal tersebut menjadikan kota pelajar ini sedikit ternodai dengan fenomena Kejahatan Jalanan yang justru tidak mencerminkan sebagai kota pelajar.

Pada catatan Jogja Police Watch (JPW) sepanjang tahun 2018 hingga 2019 kasus yang masih menjadi perhatian bagi Polda DIY adalah kasus kejahatan jalanan. Kejahatan Jalanan masih menjadi dominan catatan JPW dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah Polda DIY. Banyak faktor-faktor yang dapat menyebabkan kejahatan tersebut itu terjadi. Menurut Sosiolog Kriminalitas, Universitas Gajah Mada (UGM) , Soeprapto menyebutkan kekerasan remaja terjadi karena pengaruh lingkungan social yang salah.

Karang Taruna Baciro sepakat untuk menjauhkan diri dari aksi-aksi kejahatan tersebut, dalam deklarasi yang ditandatangani bersama pada tanggal 21 Februari 2020 di Balai Bebakaran Jl. Dr. Soetomo yogyakarta. Deklarasi yang dihadiri dari unsur Polda DIY, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Perlindungan Anak, Koramil, Polsek dan Kelurahan serta Karang Taruna Kjelurahan Baciro ini merupakan wujud kepedulian Karang Taruna Kelurahan Baciro untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota yang berhati nyaman. Dalam pengarahannya, Kasubdit Binmas Polda DIY, AKBP Fajarini menyampaikan bahwa perilaku kejahatan jalanan ini sudah saatnya untuk dihilangkan dengan kembali menanamkan nilai tradisi jogja yang adiluhung dan komunikasi di dalam keluarga. (SURYA-A0216)