PRINSIP PENGELOLAAN APBD

Prinsip-prinsip dasar yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :

  • Kesatuan : Azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
  • Universalitas : Azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
  • Tahunan : Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu
  • Spesialitas : Azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
  • Akrual : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar/belum diterima kas
  • Kas : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/penerimaan uang dari/ke Kas Daerah

 

Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 4 Peraturan menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.

  • Secara tertib maksdunya adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Taat pada peraturan perundang-undangan maksudnya adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  • Efektif maksudnya merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
  • Efisien maksudnya merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
  • Ekonomis maksudnya adalah merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
  • Transparan maksudnyaadalah keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.
  • Bertanggung jawab maksudnya adalah  merupakan perwujudan kewajibanseseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  • Keadilan maksudnya adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan obyektif.
  • Kepatutan maksudnya adalah tindakan atau suatu sikap yang wajar dan proporsional.

Manfaat untuk masyarakat maksudnya adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat