MUSYAWARAH KELURAHAN, BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara nontunai. Penyaluran bantuan sosial nontunai dengan menggunakan sistem perbankan dapat mendukung perilaku produktif penerima bantuan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program untuk kemudahan mengontrol, memantau, dan mengurangi penyimpangan. Khusus untuk subsidi beras yang semula disalurkan melalui Program Rastra (sebelumnya Raskin), mulai 2017 secara bertahap penyalurannya dilakukan melalui Program Bantuan Pangan Nontunai (selanjutnya disebut ‘BPNT’)

BPNT dikelola oleh Kementerian Sosial, di bawah Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM). Koordinasi pelaksanaan program BPNT dilakukan oleh Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan. Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan berada di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Sasaran BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di kabupaten/kota pelaksanaan BPNT3 , dan namanya termasuk di dalam Daftar KPM BPNT yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Daftar KPM BPNT bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah.

Tujuan BPNT adalah untuk:

(a)    mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;

(b)    memberikan gizi yang lebih seimbang kepada KPM;

(c)    meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu pemberian bantuan pangan kepada KPM;

(d)    memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan; dan

(e) mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Manfaat BPNT adalah:

(a)    meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan;

(b)    meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial;

(c)    meningkatnya transaksi nontunai untuk mendukung Gerakan Nasional Nontunai (GNNT); dan

(d)    meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah terutama usaha mikro dan kecil di bidang usaha penjualan beras dan/atau telur.

Agar penerima BPNT lebih tepat sasaran, bertempat di Kelurahan Baciro pada hari selasa (10/12/19) pukul 15.30 wib diselenggarakan musyawarah kelurahan untuk meneliti calon penerima BPNT. Musyawarah yang dihadiri ketua RT/RW dan Tokoh masyarakat kelurahan Baciro ini mengedepankan asas musyawarah dan keadilan. (SURYA-A0216)