Penerapan PPKM Darurat di Kelurahan Baciro, Mari Kita Saling Jaga, Bersama Kita Bisa Lawan Covid-19
Guna mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kelurahan Baciro telah mengambil langkah cepat. Pada tanggal 2 Juli 2021 atau 1 hari menjelang pemberlakuan aturan tersebut, tim dari Kelurahan Baciro yang terdiri dari Lurah beserta jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas menyampaikan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta dalam bentuk hard copy sekaligus mensosialisasikan bahwa akan segera diterapkan aturan tersebut kepada para pelaku usaha di wilayah Kelurahan Baciro.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa dengan diterapkannya PPKM Darurat, maka para pelaku usaha harus mentaati aturan yang telah diatur dari Instruksi Walikota tersebut, diantaranya, mengatur tentang jam buka dan tutup usaha, untuk usaha kuliner, hanya boleh melayani pesanan, delivery atau dibawa pulang/take away, tidak melayani makan di tempat.
Selanjutnya di hari pertama penerapan PPKM Darurat, dilakukan pemantauan oleh Lurah beserta jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satlinmas ke para pelaku usaha. Untuk pelaku usaha yang melanggar, diberikan SP 1. Dan selanjutnya jika masih melanggar lagi, akan diberikan SP 2.
Diharapkan dengan pemberlakuan PPKM Darurat, mampu menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kelurahan Baciro pada khususnya, dan secara nasional pada umumnya.
Oleh karenanya kesungguhan ini juga hendaknya dibarengi kesungguhan masyarakat agar mentaati aturan yang telah ditetapkan sebagai daya dukung pencegahan penyebaran Covid 19. Diharapkan masyarakat dapatĀ berperan aktif, berdisiplin menerapakan protokol kesehatan, serta solidaritas antar masyarakat sangat dibutuhkan sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.