SENSUS PENDUDUK 2020

Sensus Penduduk Indonesia 2020 (SP 2020) adalah pendataan Penduduk Indonesia yang mencakup jumlah penduduk, etnis, agama, pekerjaan, perekonomian dan lain – lain yang mana tujuannya adalah untuk menyediakan data, jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Berbeda dengan sensus penduduk sebelumnya, SP 2020 ini merupakan sensus pertama yang menggunakan metode kombinasi dengan memanfaatkan basis data administrasi kependudukan yang bersumber dari Ditjen Dukcapil.

Tahun sebelumnya BPS melakukan Sensus Penduduk dengan cara tradisional atau door to door, namun kali ini untuk pertama kalinya Badan Pusat Statistik (BPS) memakai sistem daring (online) dalam melakukan sensus penduduk. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kota Yogyakarta bertekad mensukseskan sensus penduduk 2020 yang akan dilaksanakan tanggal 1 sampai dengan 30 September 2020 dengan harapan seluruh stake holder masyarakat untuk berperan aktif dalam sensus penduduk 2020 ini, termasuk Ketua RT se-Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Nomor 471/13118/SE/2020 perihal Surat Edaran Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, Ketua RT se-Kota Yogyakarta diharapkan ikut serta mensukseskan sensus penduduk 2020 ini dengan cara:

  • Berperan aktif melakukan pemeriksaan daftar penduduk (SP2020-DP) bersama Petugas Sensus (PS) yang ditugaskan oleh BPS. SP2020-DP berisi daftar nama penduduk yang tinggal di suatu wilayah RT baik de jure maupun de facto hasil SP Online;
  • Berperan aktif melakukan verifikasi lapangan bersama PS menggunakan SP2020-DP secara door to door kepada seluruh penduduk; (SURYA-A0216)