PEMBATASAN FISIK UNTUK TERHINDAR DARI COVID-19

Pembatasan fisik harus diterapkan oleh setiap individu. Pembatasan fisik merupakan kegiatan jaga jarak fisik (physical distancing) antar individu yang dilakukan dengan cara:

a) Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman

b) Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c) Bekerja dari rumah (Work from Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini

d) Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum

e) Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata

f) Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi/mengunjungi orang sakit/melahirkan tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial

g) Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya

h) Jika anda sakit, dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka dan pakai masker kain meski di dalam rumah

i) Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain bersama keluarganya sendiri di rumah

j) Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah

k) Jika terpaksa keluar harus menggunakan masker kain

l) Membersihkan /disinfeksi rumah, tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, kendaraan dan tempat tempat umum secara berkala

m) Dalam adaptasi kebiasaan baru, maka membatasi jumlah pengunjung dan waktu kunjungan, cek suhu pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, pengecekan masker dan desinfeksi secara berkala untuk mall dan tempat tempat umum lainnya

n) Memakai pelindung wajah dan masker kepada para petugas/pedagang yang berinteraksi dengan banyak orang

(SURYA/JSS-A0216)